Bantul

259 RTLH Terima Bantuan Pemkab Bantul

Sebanyak 259 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Bantul mendapat dana perbaikan dari pemerintah Kabupaten Bantul.

Penulis: Amalia Nurul F | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Amalia Nurul
Suharsono menyerahkan bantuan dana RTLH secara simbolis pada para penerima yang memenuhi kriteria, Rabu (31/7/2019) pagi di Balai Desa Poncosari, Srandakan, Bantul. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sebanyak 259 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Bantul mendapat dana perbaikan dari pemerintah Kabupaten Bantul.

Dana bersumber dari APBD murni dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul, Bobot Ariffi Aidin menguraikan, ada sebanyak 83 calon penerima dari APBD murni.

"Masing-masing Rp 15 juta. Tersebar di tiga kecamatan, Kecamatan Bantul 5 calon penerima, Kecamatan Srandakan 54, dan Kecamatan Kretek sebanyak 24 calon penerima. Dilaksanakan bekerja sama dengan Bank Bantul," urainya, Rabu (31/7/2019) pagi dalam acara penyerahan bantuan dana RTLH di Balai Desa Poncosari, Srandakan, Bantul.

Hati-hati, 5 Kebiasaan Ini Bisa Merusak Kulit Wajah

Sedangkan jumlah RTLH yang mendapat bantuan sumber dana DAK yakni sebanyak 176 unit masing-masing Rp17,5 juta.

Jumlah tersebut tersebar di empat kecamatan yakni Kecamatan Srandakan, Kecamatan Pundong, Kecamatan Sewon, dan kecamatan Kasihan.

Penyalurannya dilaksanakan melalui Bank BPD DIY Cabang Bantul.

Bobot melanjutkan, dana yang disampaikan digunakan untuk pembelanjaan material sesuai yang diajukan.

Semua proses transaksinya dilakukan non tunai.

"Semua sistemnya transfer," ujarnya pada Tribunjogja.com.

Terdampak Gempa 2006, Warga Bantul Ini Bersyukur Rumahnya Bisa Diperbaiki

Para penerima bantuan ini sebelumnya sudah melalui beberapa tahapan dan verifkasi.

Namun kata Bobot, ada beberapa yang terpaksa tidak dapat dikabulkan karena ada hal yang tidak sesuai dengan kriteria.

"Artinya, dari beberapa usulan kita sudah lakukan verifikasi dan tidak memenuhi ketentuan, dengan terpakasa tidak kita teruskan untuk pemberian bantuannya. Kriteria pertama belum punya rumah, kedua penghasilannya di bawah UMR. Kemudian mempunyai lahan yang bisa dipertanggungjawabkan, bisa digunakan," tuturnya.

Lanjutnya, calon penerima bantuan juga harus sudah berkeluarga dan belum mendapat bantuan dari pihak lain.

"Harus sudah menikah dan punya lahan. Misal lahan waris, itu bisa digunakan," katanya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved