Penyebar Video Siswi SMK Tanpa Busana di Ponorogo Ditangkap

Penyebar Video Siswi SMK tanpa busana di Ponorogo Ditangkap, Pelaku Pacar Korban Sendiri

Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/M WISMABRATA
Ilustrasi video asusila. 

TRIBUNJOGJA.COM - Kasus video siswi SMK dalam kondisi setengah tanpa busana di Ponorogo akhirnya mulai terungkap.

Polres Ponorogo akhirnya berhasil menangkap seorang pria yang dilaporkan sebagai penyebar video tanpa busana tersebut.

Pelaku diketahui bernama CAP yang tak lain adalah kekasih korban sendiri.

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, dikonfirmasi Senin (22/7/2019) mengatakan, pria berinisial CAP itu diamankan di rumah salah satu keluarganya di Gresik, Minggu kemarin.

"Sudah ditangkap di Gresik. Pria ini adalah kekasihnya," katanya.

Ungkap Kasus Pelemparan Bom Molotov di Jombang, Polda Jatim Terjunkan Tim Labfor

CAP kata Radiant dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Ponorogo.

"Tim kami sempat memburu sampai ke rumahnya tapi tidak ada, ternyata melarikan diri ke rumah salah satu keluarganya di Gresik," terangnya.

Kepada polisi, pelaku menyebarkan video itu karena mengaku sakit hati dengan siswi SMK yang juga kekasihnya itu.

Sakit hati karena ditolak berhubungan badan.

Menurut keterangan pelaku, dia sakit hati karena korban menolak diajak untuk berhubungan badan.

Hanya Dalam Tempo 15 Menit, Dua Kecelakaan Terjadi di Jalur Maut Jombang-Babat, Seorang Tewas

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis.

Selain pasal penyebaran konten asusila pasal 29 atau Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 joncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun, juga pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pelaku dan korban diketahui beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami isteri, baik di rumah maupun di tempat lain.

"Pelaku mengaku pernah melakukan di rumah pelaku, di sebuah hotel di Kota Batu dan di sebuah villa di Magetan," jelasnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved