berita kriminal jogja
POlda DIY Ungkap Kasus Dugaan Penambangan Ilegal dan Menahan 10 Tersangka
Polda DIY melalui Ditreskrimsus mengungkap kasus dugaan penambangan pasir ilegal.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Alexander Ermando
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polda DIY melalui Ditreskrimsus mengungkap kasus dugaan penambangan ilegal.
Melalui pengungkapan tersebut, Polda DIY menahan 10 orang tersangka.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan ada dua kasus yang terungkap dari penambangan pasir ilegal tersebut.
"Penambangan pasir dilakukan di sepanjang Kali Progo, wilayah Kabupaten Kulonprogo," kata Yuli saat jumpa pers di Lobi Mapolda DIY, Rabu (17/07/2019) siang.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Tony Surya Putra mengatakan dua penambangan pasir tersebut diduga ilegal lantaran tidak memiliki izin usaha.
Selain itu, mereka melakukan penambangan pasir dengan metode yang dapat merusak lingkungan sekitar Kali Progo.
"Mereka melakukan penambangan tanpa ada IUP, IPR, atau IUPK," jelas Tony.
Sebagai informasi, IUP adalah Izin Usaha Pertambangan. IPR adalah Izin Pertambangan Rakyat. Sedangkan IUPK adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Akibat tindakan tersebut, para pelaku dikenai sejumlah sanksi pidana. Antara lain Pasal 158 UU RI No. 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP, dan Pasal 56 ayat (1) KUHP.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," kata Tony. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/jp-penambangan-ilegal.jpg)