Jadi Tersangka Kasus KDRT, Nikita Mirzani Tak Akan Melaporkan Balik Dipo Latief, Ini Alasannya

Dilaporkan suaminya sendiri, Dipo Latief, Nikita Mirzani sudah ditetapkan jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).

Editor: Rina Eviana
Iinstagram | @nikitamirzanimawardi_17
Nikita Mirzani 

Jadi Tersangka Kasus KDRT, Nikita Mirzani Tak Akan Melaporkan Balik Dipo Latief, Ini Alasannya 

TRIBUNJOGJA.COM - Dilaporkan suaminya sendiri, Dipo Latief, Nikita Mirzani sudah ditetapkan jadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT).

Meski sudah jadi tersangka, Nikita Mirzani tak akan melaporkan balik Dipo Latief, lantaran alasan kehadiran anaknya.

Kasus Menu Tulis Tangan di Pesawat Bisnis Garuda, Polisi akan Panggil Dua YouTuber

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid mengatakan, meski sudah berstatus tersangka, Nikita tidak berencana untuk melaporkan balik Dipo Latief.

"Yang saya tahu mereka adalah suami istri pada saat kejadian. Kalau Niki sih sampai titik ini satu hal yang saya melihat ada segi positifnya," kata Fachmi.

"Walaupun dia dilaporkan, dia tidak pernah berinisiatif berkonsultasi atau bertanya pada saya untuk melaporkan balik," sambungnya.

Fachmi menjelaskan alasan Nikita tidak melaporkan balik Dipo, meski ada kesempatan untuk melakukannya.

"Begini jadi apapun karena dia adalah suami istri. Yang kedua, dia itu ayah dari anaknya. Jadi ada sisi positifnya yang kita ambil, bahwa Niki tidak mau melaporkan," tutur Fachmi.

"Walaupun kans buat melapor itu ada, cara berpikir Niki yang panjang, karena Niki bilang, 'jejak digital ini suatu saat akan dibaca oleh anak-anak saya.' Seperti itu," lanjutnya.

Hubungan Nikita Mirzani dan Sondang Pratama Sutradara Jodoh Wasiat Bapak yang Hobi Naik Motor

Meski demikian, Nikita merasa keberatan akan tuduhan itu. Kata Fachmi, menurut Nikita peristiwa KDRT yang dilaporkan Dipo tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya. 

"Ya, namanya orang disangkakan ya jadi tersangka, disangkakan sesuatu dan ternyata apa yang ada, yang dituduhkan itu beda dengan peristiwanya ya dia keberatan, pasti," ucap Fachmi.

"Ini kejadiannya bukan peristiwa di bulan Juli, itu enggak tahu dengan siapa menurut Niki," imbuhnya.

Nikita Mirzani dan Dipo Latief
Nikita Mirzani dan Dipo Latief (IST)

Konfrontasi

Nikita Mirzani kabarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Terkait hal itu, kuasa hukum presenter Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, berharap agar polisi melakukan konfrontasi atau membuat Nikita dan suaminya, Dipo Latief, berhadapan langsung.

"Ya itu makanya mau dikonfrontir (konfrontasi)," ucap Fahmi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (14/7/2019).

4 Fakta Sondang Pratama, Sutradara Sinetron Jodoh Wasiat Bapak yang Kabarnya Pacar Nikita Mirzani

Tatap muka antara Nikita dan Dipo itu menurut Fahmi perlu dilakukan karena masing-masing pihak memberikan pengakuan yang berbeda.

Dipo menyebut Nikita telah menganiayanya, sedangkan Nikita membantah tuduhan itu. Fahmi Bachmid mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Dipo itu keliru.

"Iya dia (Dipo Latief) lapor penganiayaan, terus diperiksa dan ditunjukkan sebuah foto, tapi itu bukan Nikita yang melakukan dan peristiwanya jauh, entah Dipo dengan siapa," kata Fahmi.

Perihal waktu konfrontasi atau pertemuan Nikita dan Dipo, Fachmi menyerahkan pada pihak polisi. "(Soal waktu pertemuan) ya urusannya penyidiklah," ujar Fahmi.

Sebelumnya, kabar Nikita telah ditetapkan menjadi tersangka mencuat usai Polres Jakarta Selatan membeberkan hal tersebut. 

Status tersangka Nikita Mirzani itu juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sanjaya.

"Ya benar (Nikita Mirzani sudah jadi tersangka)," ucap Andi via pesan What's App kepada Kompas.com, Minggu (14/7/2019).

Pada akhir tahun lalu, Dipo melalui kuasa hukumnya melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan pertama dugaan penganiayaan dan kedua penggelapan barang.

"Saat ini kami menangani dua laporan dari Saudara Dipo Latief. Pertama, terkait penganiayaan atau KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan, kedua, penggelapan barang," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Stefanus Micheal Tamuntuan ketika ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved