Hotline Public Service

Ini Syaratnya untuk Mengurus KK yang Hilang

Selamat Siang Tribun Jogja. Saya mau tanya, untuk mengurus Kartu Keluarga yang hilang, syarat apa saja yang harus saya siapkan? Terimakasih

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
net
Kartu Keluarga 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selamat Siang Tribun Jogja. Saya mau tanya, untuk mengurus Kartu Keluarga yang hilang, syarat apa saja yang harus saya siapkan? Terimakasih

+628573644xxxx

Terimakasih atas pertanyaannya. Untuk penggantian karena hilang, rusak atau cetak ulang, maka syaratnya adalah : 

SMA Bopkri 1 Yogyakarta Jadi Percontohan Sekolah Siaga Kependudukan di Yogyakarta

1. Pengantar RT/RW,
2. Formulir permohonan KK,
3. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang,
4. Kartu Keluarga yang lama bagi yang rusak atau cetak ulang,
5. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga

 • Disdukcapil Sleman Masih Kekurangan Sopir Mobil Adminduk

Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya.

Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan pengisian formulir permohonan sampai ditandatangani oleh Lurah.

Setelahnya berkas untuk dibawa ke Kecamatan/Dindukcapil untuk proses selanjutnya.

kependudukan.jogjakota.go.id

(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved