Hotline Public Service
Ini Syaratnya untuk Mengurus KK yang Hilang
Selamat Siang Tribun Jogja. Saya mau tanya, untuk mengurus Kartu Keluarga yang hilang, syarat apa saja yang harus saya siapkan? Terimakasih
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Selamat Siang Tribun Jogja. Saya mau tanya, untuk mengurus Kartu Keluarga yang hilang, syarat apa saja yang harus saya siapkan? Terimakasih
+628573644xxxx
Terimakasih atas pertanyaannya. Untuk penggantian karena hilang, rusak atau cetak ulang, maka syaratnya adalah :
• SMA Bopkri 1 Yogyakarta Jadi Percontohan Sekolah Siaga Kependudukan di Yogyakarta
1. Pengantar RT/RW,
2. Formulir permohonan KK,
3. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang,
4. Kartu Keluarga yang lama bagi yang rusak atau cetak ulang,
5. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
• Disdukcapil Sleman Masih Kekurangan Sopir Mobil Adminduk
Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya.
Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan pengisian formulir permohonan sampai ditandatangani oleh Lurah.
Setelahnya berkas untuk dibawa ke Kecamatan/Dindukcapil untuk proses selanjutnya.
kependudukan.jogjakota.go.id
(TRIBUNJOGJA.COM)