Cara Mudah Mengetahui HP Ilegal atau Resmi Lewat Cek IMEI di www.kemenperin.go.id/imei

Berikut ini merupakan langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk mengecek apakah ponsel ilegal atau resmi dengan pemeriksaan IMEI

Editor: Mona Kriesdinar
Ilustrasi canva/tribunkaltim
IMEI (singkatan dari International Mobile Equipment Identity) 

Cara Mudah Mengetahui HP Ilegal atau Resmi Lewat Cek IMEI di Web www.kemenperin.go.id/imei

TRIBUNJOGJA.com - Pemerintah mulai mengkaji kebijakan pemblokiran terhadap ponsel yang beredar secara ilegal di tanah air. Ponsel-ponsel itu dikenal pula dengan istilah ponsel BM alias black market.

Untuk melakukan pemblokiran, pemerintah bakal memanfaatkan database International Mobile Equipment Identity atau IMEI yang menjadi identias setiap ponsel yang dikeluarkan.

Adapun Kementerian Perindustrian sendiri memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia.

Maka jika nomor IMEI sebuah ponsel tidak ada dalam daftar database itu, maka kemungkinan besar ponsel itu merupakan ponsel ilegal atau BM.

Lantas bagaimana cara mengetahui HP Ilegal atau resmi lewat cek IMEI? Berikut tahap-tahapannya :

1. Ketahui IMEI Ponsel

Pertama-tama ketahui terlebih dahulu IMEI ponsel, biasanya tertera di dus ponsel. Jika tidak ada, Anda bisa menekan tombol *#06# pada ponsel.

Selanjutnya akan muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.

2. Cek di web Kemenperin

Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

Masukkan nomor IMEI, kemudian tekan tombol "simpan".

Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

Keterangan yang muncul jika IMEI tersebut terdaftar di database Kemenperin
Keterangan yang muncul jika IMEI tersebut terdaftar di database Kemenperin (kompas)

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

Keterangan yang muncul jika IMEI tersebut tidak terdaftar di database Kemenperin
Keterangan yang muncul jika IMEI tersebut tidak terdaftar di database Kemenperin (kompas)

Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran ponsel blackmarket. Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketiga kementerian memiliki peran masing-masing dalam pemblokiran.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved