Dinsos Kota Yogyakarta Akan Cabut Pemegang KMS Jika Tak Masuk Kriteria
Dinas Sosial Kota Yogyakarta akan mencabut KMS pada keluarga yang terbukti mampu.
Penulis: Wahyu Setiawan Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Sosial Kota Yogyakarta akan mencabut KMS pada keluarga yang terbukti mampu.
Hal itu menyusul laporan Forpi Kota Yogya, terkait beredarnya kabar mengenai pemegang KMS untuk mendapatkan fasilitas penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SMP melalui jalur keluarga tidak mampu.
Kabar ini merebak usai Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menemukan sejumlah pemegang KMS yang menggunakan fasilitas kartu tersebut, untuk masuk SMP namun menggunakan kendaraan dan gawai yang dinilai tidak mencerminkan kriteria kurang sejahtera.
Namun Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta, Agus Sudrajat, menjelaskan pemegang KMS saat ini adalah hasil verifikasi tahun pendataan 2018 lalu.
"KMS sekarang itu hasil verifikasi tahun 2018, kami tentu bersyukur kalau itu terbukti meningkat kesejahteraannya," katanya kepada wartawan saat ditemui diruangannya, Kamis (4/7/2019).
"Maka (tahun ini) akan kita evaluasi dan kita cabut kms nya (jika terbukti meningkat kesejahteraannya), kalau mereka meningkat berarti (program ini) bagus," tandasnya.
Terkait mekanisme dan kriteria pendataan penerima KMS, Agus menjelaskan sejatinya telah dilakukan secara rigid tiap tahunnya.
Termasuk harus persetujuan RT, RW hingga tingkat Kelurahan.
Saat ini, pihaknya mengaku tengah melakukan proses pendataan pemegang KMS untuk tahun 2019. Proses tengah sampai di tahap klarifikasi setelah uji publik pertama.
"(Terkait temuan Forpi) Akan kita evaluasi, kita lihat data, evaluasi dan klarifikasi oleh tim, setelah pendataan nanti juga akan ada data terbaru," tandasnya. (*)