Kota Yogya

Dinsos Kota Yogya Minta Pemegang KMS Jujur Saat Berikan Data

Pemegang KMS yang merupakan anggota jaminan perlindungan sosial memiliki kriteria dan ditetapkan melalui mekanisme.

Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Wahyu Setiawan Nugroho
Forum Pemantau Independen (FORPI) Kota Yogyakarta saat melaporkan temuan pemegang KMS kepada Kepala Dinas Sosial, Kamis (4/7/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Sosial Kota Yogyakarta selaku OPD yang menerbitkan kartu Keluarga Menuju Sejahtera (KMS) angkat bicara terkait temuan Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta di mana siswa KMS yang mendaftar sekolah memiliki barang mewah.

Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Agus Sudrajat mengucapkan terimakasih atas koreksi sosial yang dilakukan pihak Forpi.

Ia menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum yang tidak seharusnya menggunakan KMS, karena KMS hanya diperuntukkan bagi warga kota yang belum sejahtera atau miskin.

Ini 8 Alasan Memilih TVS Ntorq 125 untuk Berkendara

"Kalau ada temuan, akan diklarifikasi betul apakah info ini benar. KMS ini untuk saudara kita yang tidak mampu. Kalau sampai begini, mereka mengambil hak orang lain yang tidak mampu. Maka di sini diperlukan kejujuran dan peran sera masyarakat. Kejujuran pada saat memberikan data yang benar, jangan dilebih-lebihkan dan masyarakat memberi masukan juga ke kami," urainya pada Tribunjogja.com, Selasa (2/7/2019).

Ia menjelaskan, bahwa pemegang KMS yang merupakan anggota jaminan perlindungan sosial memiliki kriteria dan ditetapkan melalui mekanisme.

"Ada komunikasi dan sosialisasi RT, RW, Kelurahan, Kecamatan. Ini untuk konfirmasi data sasaran dan ini nanti diuji publik. Minta pendapat RT/RW apakah sasaran sudah betul. Lalu Mei-Juni ada pendataan terhadap semua data yang sudah masuk, pengecekan dan sebagainya. Lalu ada konfirmasi dengan tatap muka," terang Agus.

Kriteria KMS, lanjutnya, mencakup tujuh aspek yakni aset, papan, pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, dan sosial.

Dinsos Kota Yogyakarta Akan Cabut Pemegang KMS Jika Tak Masuk Kriteria

Sementara untuk parameter meliputi 16 hal dengan bobot yang berbeda.

Mulai dari suami-istri yang tidak bekerja, pendapatan rerata selama sebulan maksimal Rp 400 ribu per orang, status kepemilikan bangunan masih sewa, kepemilikan barang tidak lebih dari Rp 1,8 juta dan sebagainya.

"Kalau punya barang dengan harga lebih dari Rp 1,8 juta, berdasarkan pendapat ahli kalau lebih dari itu maka sudah tergolong mampu," ungkapnya.

Saat ini Dinas Sosial Kota Yogyakarta sedang melakukan proses pendataan KMS untuk tahun 2020.

Uji publik pertama telah dilakukan pada April lalu dan uji publik kedua rencananya dilakukan pada Oktober mendatang.

"Usulan wilayah yang baru untuk KMS ada sekitar 5.004 KK dengan uji publik kedua sebagai dasar apakah masuk kriteria miskin atau masuk sejahtera. Kalau sudah sejahtera akan dicoret," bebernya.

Forpi Kota Yogyakarta Rekomendasikan Dinas Sosial Cabut Pemegang KMS yang Dinilai Tak Layak

Sebelumnya, Koordinator Forum Pemantau Independen Pakta Integritas (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba membeberkan terkait temuan pihaknya saat melakukan pantauan lapangan proses verifikasi PPDB jalur Zonasi Mutu di SMPN 15 Yogyakarta dan SMPN 4 Yogyakarta.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved