Hotline
Sertifikasi Makanan dan Minuman di Kabupaten Sleman
Upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan di bidang hygiene makanan dapat dilakukan melalui jalur pendidikan formal maupun non formal
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan di bidang hygiene makanan dapat dilakukan melalui jalur pendidikan formal maupun non formal .
Di kabupaten Sleman sejak tahun 2004 upaya tersebut dilakukan dengan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ) berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan dan Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK. 00.05.5.1640.
Di dalam SPP-IRT produsen akan mendapat 2 ( dua ) sertifikat yaitu Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan ( PKP ) dan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga ( P-IRT ).
• UII Wujudkan Lapangan Sepakbola Bertaraf Internasional
Sebelum tahun 2004, sertifikat untuk produsen berupa Sertifikat Penyuluhan [ SP ].
Untuk selanjutnya di perbaharui menjadi Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga.
Adapun Prosedur Untuk Memperoleh SP – IRT adalah :
• Lebaran Usai, Harga Pangan di Yogyakarta Mulai Turun
1. Pengajuan Permohonan
Mengisi Form yang disediakan Oleh dinas kesehatan Kab Sleman.
2. Persyaratan
a. Pemilik / penanggung jawab
* Memliki sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan dari dinkeskab/kota
b. Pangan yang di produksi tidak boleh berupa :
* Susu dan hasil Olahannya
* Daging, Ikan unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses atau penyimpanan beku
* Pangan kaleng berasam rendah
* Pangan bayi
* Minuman beralkhohol
* Air minum dalam kemasan
* Pangan lain yang wajib memenuhi syarat SNI
* Pangan lain yang di tetapkan oleh BPOM
https://dinkes.slemankab.go. id/
(TRIBUNJOGJA.COM)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/perizinan_20160419_163613.jpg)