Hotline

Sertifikasi Makanan dan Minuman di Kabupaten Sleman

Upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan di bidang hygiene makanan dapat dilakukan melalui jalur pendidikan formal maupun non formal

Tayang:
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
tribunnews.com
Ilustrasi perizinan 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan  di bidang hygiene makanan dapat dilakukan melalui jalur pendidikan formal maupun non formal .

Di kabupaten Sleman sejak tahun 2004 upaya tersebut dilakukan dengan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT ) berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan dan Keputusan Kepala Badan POM RI No. HK. 00.05.5.1640.

Di  dalam SPP-IRT produsen akan mendapat 2 ( dua ) sertifikat yaitu Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan ( PKP ) dan Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga ( P-IRT ).

UII Wujudkan Lapangan Sepakbola Bertaraf Internasional

Sebelum tahun 2004, sertifikat untuk produsen berupa Sertifikat Penyuluhan  [ SP ].

Untuk selanjutnya di perbaharui menjadi Sertifikat Produksi Industri Rumah Tangga.

Adapun Prosedur Untuk Memperoleh SP – IRT adalah :

Lebaran Usai, Harga Pangan di Yogyakarta Mulai Turun

1. Pengajuan Permohonan
Mengisi Form yang disediakan Oleh dinas kesehatan Kab Sleman.
2. Persyaratan
a. Pemilik / penanggung jawab
* Memliki sertifikat Penyuluhan Keamanan pangan dari dinkeskab/kota
b. Pangan yang di produksi tidak boleh berupa :
* Susu dan hasil Olahannya
* Daging, Ikan unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses atau penyimpanan beku
* Pangan kaleng berasam rendah
* Pangan bayi
* Minuman beralkhohol
* Air minum dalam kemasan
* Pangan lain yang wajib memenuhi syarat SNI
* Pangan lain yang di tetapkan oleh BPOM

https://dinkes.slemankab.go. id/

(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved