Yogyakarta

RDTR Aerotropolis Tunggu Bupati Kulon Progo Definitif

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo diharapkan bisa cepat menentukan Bupati definitif.

Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNjogja.com | Alexander Ermando
Maket New Yogyakarta International Airport 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo diharapkan bisa cepat menentukan Bupati definitif.

Hal ini agar proses pembangunan kawasan aerotropolis bisa segera dilaksanakan.

Kepala Bappeda DIY, Budi Wibowo menjelaskan, proses pengisian jabatan harus segera dilaksanakan karena terkait dengan rencana pembangunan kawasan aerotropolis.

Hanya proses pengambilan kebijakan ini memang menunggu jabatan Bupati yang definitif.

"Kalau hanya pelaksana tugas (Plt) engga bisa. Kecuali sebagai penjabat sementara bisa. Hal ini karena ada beberapa hal yang harus ditandatangani oleh nereka yang punya kewenangan untuk itu, " kata Budi, Selasa (2/7/2019).

Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api ke Bandara YIA Kulonprogo Serta Kawasan Aerotropolis

Menurut Budi, kewenangan di Perbup sebelum Perda keluar investasi sudah harus jalan.

Bulan Juli ini, persoalan ini harus selesai karena sudah banyak investor yang melirik untuk kawasan aerotropolis.

Empat investor yang melirik kawasan ini diantaranya adalah PT Patrajasa yang berkaitan dengan wisata dan perhotelan.

Investor ini, disebut akan membangun apartemen dan perkantoran. Investor lain yakni Southern Capital, TMIi dan Dubai.

"Juli harus selesai investor sudah melirik dan paling mengkhawatirkan harga tanah melambung. Semakin lama banyak orang bermain tanah," katanya.

Dia menambahkan, dalam RDTR juga nantinya akan dibahas mengenai zonasi untuk pendidikan dan beberapa aspek lain seperti infrastruktur.

Sampai saat ini kewenangan pembagian tugas antara Pemprov dan Pemkab Kulonprogo juga masih belum diatur.

Bappeda DIY Minta Pembangunan Aerotropolis Milenial Dipercepat

"Kami berharap kementrian ATR bisa memberikan izin untuk menetapkan RDTR tanpa mengacu pada RTRW Kabupaten karena itu kawasan strategis nasional. Nah perlu persetujuan DPRD dan rekomendasi Gubernur, " katanya.

Rekomendasi ini agar Pemda Kulonprogo bisa ke ATR dan menetapkan RDTR tanpa RTRW.

Isinya adalah bahwa
rencana aerotropolis tidak bertentangan dengan tata ruang nasional dan tata ruang provinsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved