PPDB Online SMP

Pendaftaran PPDB SMP di Sleman Mulai Dibuka Besok, Ini Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Online

Pendaftaran PPDB SMP di Sleman Mulai Dibuka Besok, Ini Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Online

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
ppdb.slemankab.go.id
PPDB Online SMP di Kabupaten Sleman 

2. Memiliki akta kelahiran (bagi calon peserta didik yang pada saat pendaftaran belum memiliki, dapat diganti dengan surat pernyataan kesanggupan dari orang tua/wali untuk melengkapi paling lambat pada semester 2 (dua))

3. Melampirkan Kartu Keluarga yang diterbitkan sebelum pelaksanaan PPDB

4. Melampirkan piagam/sertifikat prestasi bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi

5. Melampirkan surat penugasan orang tua/wali bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali

6. Membuat surat pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diserahkan

7. Bagi calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif dan/atau calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Tata cara pendaftaran pada satuan pendidikan yang melaksanakan PPDB secara daring sebagai berikut:

1. Calon peserta didik melakukan pendaftaran mandiri melalui laman http://ppdb.slemankab.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan

2. Calon peserta didik menginputkan user name dan password ke dalam aplikasi PPDB. Apabila data calon peserta didik tidak terdaftar dan/atau data yang ditampilkan tidak sesuai.

3. Calon peserta didik hanya dapat memilih 3 (tiga) satuan pendidikan untuk jenjang SMP dan 2 (Dua) satuan pendidikan untuk jenjang SD.

4. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran.

5. Calon peserta didik didampingi orang tua/wali melakukan verifikasi pendaftaran ke satuan pendidikan yang dituju setelah melakukan pendaftaran mandiri dengan membawa print out bukti pendaftaran dilampiri dengan berkas pendaftaran dan berkas tambahan lain yang dipersyaratkan kepada petugas verifikasi pendaftaran.

6. Petugas verifikasi pendaftaran melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran yang diserahkan ke dalam sistem PPDB.

7. Calon peserta didik secara otomatis akan masuk ke dalam jurnal PPDB setelah terverifikasi. Jurnal PPDB dapat dilihat secara real time di laman PPDB.

8. Bagi calon peserta didik yang melakukan perubahan satuan pendidikan dan/atau mengganti pilihan satuan pendidikan, wajib mencetak ulang tanda bukti pendaftaran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved