Berita Kriminal
Komplotan Pencuri Tabrak Mobil Polisi saat Beraksi di Yogyakarta, Polisi Lepas Tembakan
Komplotan pencuri nekat menabrakkan mobil curiannya ke mobil anggota polisi yang berusaha melakukan penangkapan. Polisi lepas tembakan
"Pelaku starter mobil dengan cara menyambungkan kabel di dalam. Setelah mobil bisa menyala, eksekutor balik digantikan oleh driver," terang Rudy.
Driver dalam aksi ini adalah Triyo Amin dan Ade Sofyan. Keduanya bertugas sebagai sopir yang membawa kabur kendaraan curian.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara. (*)
Hanya butuh 6 menit
Aksi pencurian oleh komplotan pencuri spesialis mobil Innova biasa menyasar mobil yang ada di pinggir jalan.
Tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan menit mobil bisa dibawa kabur.
"Pelaku hanya butuh waktu untuk mencuri paling cepat 4-6 menit, Paling lama 12 menit," kata Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, Selasa (25/6/2019).
Saat beraksi, mereka biasa membagi peran.
Satu orang bernama M Zaid bertugas sebagai eksekutor.
Tugas dari eksekutor ini, kata Rudy masuk ke kolong mobil dan memotong aliran Aki menggunakan gunting.
Pelaku kemudian membuka paksa pintu mobil dengan cara memasukkan kunci letter T.
"Pelaku selanjutnya starter mobil dengan cara menyambungkan kabel di dalam. Setelah mobil bisa menyala, eksekutor balik digantikan oleh driver," ujar Rudy.
Driver dalam komplotan Innova ini adalah Triyo Amin dan Ade Sofyan. Keduanya bertugas sebagai sopir yang membawa kabur kendaraan curian.
Hanya innova
Anehnya, ketiga pelaku ini mengaku hanya menyasar pada mobil merk Innova.
Ketika ditanya mengapa, alasannya sederhana.
"Selain Innova saya tidak ngerti," kata M Zaid, pelaku yang bertugas sebagai eksekutor.
Ia mengaku belajar mencuri mobil Innova dari temannya.
Ia dan kedua rekannya merupakan pencuri mobil lintas provinsi.
Mereka biasa beraksi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah.
Jual ke penadah
Mobil Innova hasil curian diakuinya dijual kepada penadah dengan harga Rp28 juta. Uang dibagi dan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Ketiganya ditangkap di Magelang, Jawa Tengah pada Sabtu 22 Juni 2019 lalu.
Aksi penangkapan itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dan tembakan.
Pasalnya, komplotan pencuri tersebut melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Mereka ditangkap dengan barang bukti dua mobil Innova, dimana satu mobil Innova yang merupakan hasil curian dan satu lagi mobil rental.
Ada juga sejumlah alat yang ikut diamankan, antara lain Bor listrik, kunci letter T, STNK kendaraan dan Jemer, yakni alat yang digunakan oleh pelaku untuk mengacak dan mematikan sinyal GPS.
Atas diperbuatnnya ketiga pelaku disangka melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/rif/ tribunjogja.com )