Pendidikan
Pendaftaran PPDB di Sleman Kini Cukup Menunjukan KK dan Akta Kelahiran yang Asli
Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman mengubah aturan syarat legalisir KK dan akte kelahiran untuk pendaftaran PPDB SD-SMP 2019.
Penulis: Santo Ari | Editor: Gaya Lufityanti
"Ketika sudah memperoleh username maka dilanjutkan mengkases ppdb.slemankab.go.id untuk login pendaftaran PPDB," ujarnya.
Ia menjelaskan, ketika sudah mendaftar online orang tua belum bisa memantau apakah anakanya sudah diterima atau tidak.
Sistem seleksi yang ada di PPDB bisa terpantau setelah verifikasi berkas.
"Ada tiga unsur untuk mengetahui peringkat, yakni poin zonasi, nilai yang dimiliki peserta didik dan prestasi," paparnya.
Peserta didik yang mendaftar SD diberikan dua pilihan sekolah, untuk yang mendaftar SMP ada tiga pilihan sekolah.
Jikalau di sekolah pertama calon siswa tidak diterima dalam seleksi berdasarkan sistem maka secara otomatis akan masuk ke seleksi sekolah kedua.(*)