BKN Sebut Penerimaan PPPK Lebih Awal Dibanding Penerimaan CPNS 2019
Pemerintah kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 sebanyak 253.173 orang.
Editor:
Iwan Al Khasni
Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib ada dirangkum.
Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadwal dan Proses Penerimaan CPNS 2019 Segera Diumumkan" dan SerambiNews.com serta Banjarmasinpost.co.id