Info Pendaftaran PPDB 2019, Peraturan Soal SKTM dan Lama Domisili yang Perlu Kamu Tahu

Info Penerimaan PPDB 2019. Peraturan Soal SKTM dan Lama Domisili Peraturan Soal SKTM dan Lama Domisili Peraturan Soal SKTM dan Lama Domisili

Editor: Iwan Al Khasni
diy.siap-ppdb.com
ILUSTRASI 

Info Pendaftaran PPDB 2019, Peraturan Soal SKTM dan Lama Domisili yang Perlu Kamu Tahu

Tak lama lagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 akan segera dibuka. Berkas persyaratan untuk melakukan pendaftaran pun sebaiknya disiapkan mulai dari sekarang. PPDB tahun 2019 akan sedikit berbeda dari tahun lalu seiring dengan terbitnya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019.

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 ini sendiri diterbitkan oleh pemerintah pada akhir 2018 lalu.

Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019 ini menggantikan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

Berikut sejumlah poin penting dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjadi dasar PPBD 2019

- Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun, termasuk PPDB 2019.

- Khusus untuk SMK, tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.

Tahapan PPDB selanjutnya adalah penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

Perbedaan mendasar pelaksanaan PPDB 2018 dan PPDB 2019:

1. Penghapusan SKTM dalam PPDB 2019

Dalam PPDB 2019, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku.

Di beberapa daerah, SKTM ini sempat menimbulkan polemik karena ada dugaan disalahgunakan.

Dalam PPDB 2019, siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.

2. Lama domisili

Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved