Yogyakarta

13 Aduan THR Masuk ke Disnakertrans DIY

Sampai Jumat (31/5/2019), sudah ada 13 aduan berkenaan dengan THR yang masuk ke Posko THR Disnakertrans DIY.

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Sampai dengan saat ini, Jumat (31/5/2019), sudah ada 13 aduan berkenaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang masuk ke Posko THR yang didirikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY.

Ariyanto Wibowo, Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY menerangkan, dari 13 aduan yang masuk, 6 diantaranya ada berasal dari Kota Yogyakarta, 4 dari Sleman dan 3 dari Bantul.

Menurutnya, kebanyakan dari aduan tersebut kebanyakan merupakan aduan mengenai THR yang belum kunjung diberikan.

5 Inspirasi Gaya Lebaran Ala Yaseera yang Bakal Bikin Penampilanmu Tetap Kece

"Rata-rata pekerja mengungkapkan bahwa tim manajemen sebelumnya sempat menyampaikan bahwa sepertinya perusahaan tidak ada THR karena omset tidak terpenuhi. Ada 13 jumlah aduan," terangnya pada Tribunjogja.com.

Setelah mendapatkan aduan, Disnakertrans langsung melakukan tindak lanjut dan klarifikasi kepada perusahaan yang bersangkutan.

Hasilnya, dari perusahaan tetap akan memberikan THR meskipun waktunya tidak tepat, yakni sekitar di tanggal 2, 3 Juni 2019.

"Kita tindaklanjuti, akhirnya atas kesepakatan, dari pekerja bisa memahami dan manajemen janji akan membayarkan THR memang tidak sesuai dengan H-7. Ada beberapa yang sudah akan membayarkan THR pada tanggal 2 Juni, ada 3 Juni ada juga yang pekerja muslim diberikan tanggal 3 Juni tapi non muslim diberikan pada saat Desember pas hari natal," ungkapnya.

Perusahaan di Kota Magelang Diimbau Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran

Lebih lanjut, Ariyanto mengungkapkan kebanyakan yang diadukan oleh para pekerja merupakan perusahaan dengan skala kecil, yang mana paling banyak jumlah pekerjanya sekitar 62 pekerja.

Dia menerangkan, angka aduan tersebut kemungkinan bisa bertambah, hal tersebut dikarenakan lebaran masih kurang beberapa hari lagi.

"Ada kemungkinan bertambah aduannya, kan masih terus berjalan sampai hari H lebaran, jadi kemungkinan bisa bertambah. Kita akan terus melakukan pemantauan," katanya.

Selain di Disnakertrans DIY, di Posko THR yang didirikan oleh gabungan serikat pekerja dan LSM yang ada di DIY juga telah menerima beberapa aduan terkait THR.

Irsad Ade Irawan, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY mengungkapkan, setidaknya sudah ada 6 aduan yang masuk ke Posko gabungan serikat pekerja.

8 Petugas Siap Jaga Posko THR Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogya

Dari 5 aduan, 2 diantaranya merupakan aduan dari pekerja Hotel, 2 dari pekerja Pabrik, 1 dari pekerja Restoran dan 1 dari sektor Finance.

"Jadi total ada 5 aduan. Yang satunya THR tidak full (gaji pokok dan tunjangan tetap), Karana permainan sistem kontrak dalam praktek. Sudah berkerja lebih dari satu tahun tetapi karena kontrak yang diperbaharui dianggap belum bekerja kurang dari 1 tahun. Imbas dari sistem kontrak," ungkapnya.

Irsad menyampaikan jika pihaknya sudah melakukan dialog internal dengan perusahaan.

Hasilnya nantinya THR tidak dibayar full (gaji pokok dengan tunjangan tetap), tetapi proposional sesuai dengan lama masa kerja berdasarkan kontrak terbaru.

"Kita sudah melakukan dialog internal, semacam bipartit. Hasilnya tidak full, tetapi proposional," jelasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved