Kembali Gelar Razia, Satpol PP DIY Tertibkan Delapan Gelandangan dan Pengemis
Baru-baru ini Satpol PP DIY telah menggelar penertiban gelandangan pengemis (gepeng) dan anak jalanan (anjal).
Penulis: Santo Ari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Satpol PP DIY terus melakukan penertiban selama bulan puasa kali ini.
Kegiatan ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur No. 6/SE/IV/2019, di mana selama bulan suci Ramadan dapat tercipta suasana kondusif.
Baru-baru ini Satpol PP DIY telah menggelar penertiban gelandangan pengemis (gepeng) dan anak jalanan (anjal).
• Rekrutmen CPNS 2019 - Pemerintah akan Buka Lowongan 100.000 Formasi
Operasi yang langsung dipimpin oleh Sumantri, selaku Kepala Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY ini didasari Perda No. 6 Tahun 2011 tentang perlindungan anak yang hidup di jalanan serta Perda No.1 Tahun 2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis.
Sumantri pada Sabtu (25/5/2019) memaparkan, kegiatan penertiban gelandangan dan pengemis serta anak jalanan dilaksanakan di wilayah DIY.
Mereka mengambil rute dimulai dari Kantor Satpol PP di kompleks JEC - Perempatan Gedong Kuning - Jalan Kusumanegara - Titik 0 - RS PKU - Wirobrajan - Pasar Gamping - Jalan Godean - Jatikencana - Pingit - Tugu - Jalan Mangkubumi - Jembatan Kewek - Jalan Malioboro - Alun-alun Yogyakarta - Jokteng Wetan - dan berakhir di Camp Assesment Dinas Sosial, Karangkajen.
"Hasil penindakan kali itu mengamankan delapan orang dengan kategori tujuh gelandangan dan seorang pengemis," jelas Sumantri.
Mereka rata-rata berumur 30 tahun ke atas di mana paling tua berumur 65. Saat dilakukan pendataan, petugas mendata dua orang yang berasal DIY, dan enam lainya berasal dari luar DIY seperti Cilacap, Surabaya, Tangerang, Mojokerto, dan Ngawen.
"Hasil penertiban gelandangan dan pengemis ini kemudian di bawa ke camp untuk diidentifikasi kemudian dilakukan assesment cepat dan pembinaan," terangnya.
Ia pun mengimbau agar masyarakat dapat berperan aktif agar gepeng dan anjal tidak bertumbuh subur di Yogyakarta.
Salah satunya adalah dengan melaporkan ke Satpol PP atau dengan langkah sederhana lainya yakni tidak memberikan uang kepada gepeng dan anjal.
"Penertiban ini dilaksanakan agar selama bulan puasa ini dapat tercipta suana yang aman, tertib dan kondusif," tutupnya. (*)