THR PNS, Polri, TNI dan Pensiunan Dijadwalkan Cair Hari Ini, Peraturan untuk Pegawai Swasta Kapan?
THR PNS, Polri, TNI dan Pensiunan. Pencairan THR dan dan tunjangan gaji maupun pensiunan ke-13 memang dijanjikan pemerintah cair pada 24 Mei 2019
* Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta
* Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta
* Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta.
Tingkatkan Kesejahteraan TNI-Polri
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI-Polri.
Pada 2018, pemerintah sudah meningkatkan jumlah tunjangan kinerja TNI-Polri.
Khusus Babinsa, anggaran operasionalnya pun sudah ditingkatkan.
"Memang baru 5 persen, karena ekonomi yang kita harapkan meningkat secara tajam juga masih terkendala penurunan pertumbuhan ekonomi global," ujar Jokowi.(*)
THR Swasta

DIkutip Tribunjogja.com dari kominfo.go.id, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di
Perusahaan.
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta
dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.
Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung
jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.