Ambulans DPC Gerindra Tasik Tanpa Alat dan Petugas Medis Cuma Bawa Batu, Penumpangnya Kini Tersangka

Yayan mengaku hanya menjalankan instruksi dari Dewan Pengurus Cabang Partai Gerindra Tasikmalaya, untuk membawa mobil ambulans

Editor: Iwan Al Khasni
Kolase Tribunnews| Dok Polda Metro
Mobil ambulans Partai Gerindra yang diamankan saat rusuh aksi 22 Mei, dibawa ke Markas Polda Metro Jaya. Mobil ambulans tersebut diamankan di sekitar kawasan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Di dalam mobil tersebut terdapat beberapa batu. 

Ambulans DPC Gerindra Tasik Tanpa Alat dan Petugas Medis Cuma Bawa Batu, Penumpangnya Kini Tersangka

MESKI bertujuan membantu korban saat aksi 22 Mei, mobil ambulans milik DPC Partai Gerindra Tasikmalaya tidak membawa alat medis. Bahkan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan,tiga orang yang membawa mobil ini dari Tasikmalaya, tidak memiliki kualifikasi sebagai petugas medis.

"Tiga orang ini tidak mempunyai kualifikasi sebagai petugas medis. Dua di mobil tersebut tidak ada peralatan medis," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019).

Sopir Ambulans Berlogo Partai yang Berisi Batu Akui Diperintah Menuju Jakarta, Ini Penjelasannya

TNI-Polri Kerahkan 800 Personel untuk Amankan Mahkamah Konstitusi

Argo Yuwono mengungkapkan, barang yang ditemukan di dalam mobil tersebut hanya ada batu. Padahal, ambulans tersebut ditugaskan oleh pengurus pusat Partai Gerindra
untuk mengangkut korban kerusuhan aksi 22 Mei.

"Yang ada hanya batu yang sudah kita tunjukkan," ucap Argo Yuwono.

Istri Ketua KPU Disekap, Ini Penuturan Saksi yang Menyelamatkan Korban

Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus ambulans bawa batu saat aksi 22 Mei. Kelima tersangka tersebut merupakan orang yang berada di ambulans yang membawa batu tersebut.

"Jadi pada saat itu, petugas dari kepolisian menemukan adanya mobil yg ambulans yang berisikan lima orang," kata Argo Yuwono.

Lima tersangka tersebut merupakan dua pengurus DPC Gerindra Tasikmalaya, yakni Wakil Sekretaris, Obi (O) dan Sekretaris, Iskandar (I), satu sopir bernama Yayan (Y),
serta dua penumpang bernama Hendrik Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro.

Namun, kelimanya masih belum mengaku terkait penemuan batu di dalam ambulans tersebut. "Dari hasil pemeriksaan juga, yang bersangkutan tidak tahu ada batu di dalam,
bilang tidak tahu ada dalam mobil," tutur Argo Yuwono.

Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Eggi Sudjana

Kedatangan ambulans Partai Gerindra DPC Tasikmalaya tersebut ke Jakarta, untuk memberikan bantuan medis jika ada korban aksi 22 Mei.

Perintah tersebut dilayangkan oleh pengurus DPP Partai Gerindra kepada pengurus di daerah. Namun pada perjalanannya, ambulans tersebut malah membawa batu.

"Perintah dari ketua DPC, ada perintah dari Jakarta untuk mengirimkan ambulans ke Jakarta untuk mendukung kalau ada korban di 22 Mei," beber Argo Yuwono.

Ambulans tersebut merupakan inventaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Gerindra Tasikmalaya.

"Sebelumnya sudah antisipasi kalau ada korban tanggal 22 Mei," cetus Argo Yuwono.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 55, 56 kemudian Pasal 170, 212, 214 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

Yayan Hendrayana, sopir mobil ambulans Partai Gerindra, hanya tertunduk lesu saat dihadirkan di konferensi pers Polda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).

Yayan mengenakan seragam warna oranye dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti. Ia ditahan akibat dugaan perbuatan melawan hukum.

Yayan tak berbicara. Ia berdiri seraya menyilangkan tangan. Tangan kirinya menggenggam erat tangan kanan.

Pria berkumis ini mendengarkan secara seksama saat Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Argo Yuwono menerangkan kronologi kasus di
hadapan awak media.

Kepada Tribun Network, Yayan mengaku hanya menjalankan instruksi dari Dewan Pengurus Cabang Partai Gerindra Tasikmalaya, untuk membawa mobil ambulans warna putih
berlambang Partai Gerindra.

"Saya disuruh DPC," kata Yayan seraya berjalan menuju mobil tahanan.

Yayan ditugaskan mengemudikan mobil ambulans dari Tasikmalaya menuju Jakarta. Mobil tersebut ditujukan untuk membantu korban-korban yang berjatuhan saat aksi 22 Mei.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, Yayan dibekali uang operasional Rp 1,2 juta, namun ia membantah telah menerima uang tersebut. "Belum, Pak. Saya juga belum
dibayar," kata Yayan seraya masuk ke mobil tahanan dan menyudahi keterangan.

Yayan menyopiri mobil bernomor polisi B 9686 BCF. Mobil itu diduga dimiliki PT Arsari Pratama.

"Mobil ini atas nama PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Yayan ditangkap bersama Obby Nugraha alias Obby, Iskandar Hamid, Syamrosa, dan Surya Gemara Cibro.

Polda Metro Jaya menangkap lima orang itu terkait temuan batu-batuan di ambulans Partai Gerindra, saat kerusuhan aksi 22 Mei di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.

Ambulans berangkat dari Tasikmalaya, Selasa (21/5/2019) pukul 20.00 WIB. Saat itu, mobil dikemudikan tersangka Yayan.

Sedangan tersangka Iskandar Hamid (Sekretaris DPC Partai Gerindra) dan Obby Nugraha (Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya), menjadi penumpang.

"Bertiga menggunakan mobil ambulans berangkat ke Jakarta, karena ada instruksi sesuai keterangan tersangka diperintahkan untuk berangkat ke Jakarta," jelas Argo
Yuwono.

HOAKS atau FAKTA: Dari Penyerangan Masjid hingga Ambulans Gerindra di Aksi 22 Mei

Setiba di Ibu Kota, di kawasan HOS Tjokroaminoto, dua orang asal Riau menumpang di ambulans. Mereka berdua ialah Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.

"Setelah kami cek ternyata simpatisan, dia bukan pengurus tapi simpatisan," ungkap Argo Yuwono.

Pada pukul 04.00 WIB, mereka bergegas menuju Gedung Bawaslu untuk menghampiri massa aksi.

Namun, ada saksi yang melihat massa demonstran mengambil batu dari mobil tersebut.

"Sekitar jam 04.00 WIB terjadi lemparan-lemparan antara petugas dengan pengunjuk rasa. Ada lemparan-lemparan, kemudian ada saksi yang melihat batu diambil dari mobil
tersebut. Kemudian tim menyisir dan menemukan mobil itu dan dibawa ke Polda," beber Argo Yuwono.

Argo Yuwono juga menegaskan, kendati membawa ambulans dan digunakan untuk mengantisipasi jatuhnya korban, tidak ditemukan perlengkapan medis maupun obat-obatan di
mobil tersebut.

Semua penumpang mobil itu, tidak ada satupun yang memiliki kualifikasi sebagai petugas medis.

Pelaku dijerat pasal 55, 56, 170, 212 dan 214 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara atau lebih.

Kanit I Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward Yusticia mengatakan, saat ini pelaku belum memberikan keterangan asal batu tersebut dan siapa
yang memerintahkan.

"Mereka berlima mengaku tidak tahu asal batu itu dari mana. Makanya itu yang sedang kita dalami," cetus Malvino.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ambulans dikirim ke Jakarta atas instruksi DPP Partai Gerindra.

Oleh karena itu, pihak kepolisian akan mendalami hal itu, dengan memintai keterangan dari pihak DPP Partai Gerindra dan pihak perusahaan PT Arsari Pratama.

"Pasti itu (kita mintai keterangan)," ucap Malvino.

Milik PT Arsari Pratama

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, mobil ambulans inventaris DPC Partai Gerindra Tasikmalaya terdaftar milik PT Arsari Pratama.

Mobil tersebut kedapatan membawa batu saat kerusuhan aksi 22 Mei.

"Mobil ini atas nama PT Arsari Pratama yang beralamat di Jakarta Pusat," ucap Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di situs resmi DPR, keponakan Prabowo Subianto yang juga anggota DPR dari Gerindra, Aryo Djojohadikusumo, merupakan Komisaris
dari PT Arsari Pratama dari 2008 hingga kini.

Argo Yuwono menambahkan, para awak ambulans yang ikut ke Jakarta mendapatkan perintah dari Ketua DPC Partai Gerindra Tasikmalaya Nandang.

Mereka dibekali surat tugas serta uang operasional sebesar Rp 1,2 juta."Ada surat tugas. Ada sekretaris dan wakil sekretaris," terang Argo Yuwono.

Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus ambulans yang membawa batu saat aksi 22 Mei.

Kelima tersangka tersebut merupakan orang yang berada di ambulans yang membawa batu tersebut.

Lima tersangka tersebut merupakan dua pengurus DPC Gerindra Tasikmalaya, yakni Wakil Sekretaris, Obi (O) dan Sekretaris, Iskandar (I), satu sopir bernama Yayan (Y),
serta dua penumpang bernama Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.

Sementara, Direktur PT Arsari Pratama Daniel Poluan menegaskan, pihaknya sama sekali tidak terkait mobil ambulans Partai Gerindra yang diamankan polisi saat kerusuhan
aksi 22 Mei.

Apalagi, terkait urusan masa berlaku STNK tersebut sudah habis setahun lebih. Hal tersebut, katanya, bukan urusan perusahaan.

"PT Arsari hanya menyumbang mobil tersebut untuk keperluan medis. Kepada Kesira (Kesehatan Indonesia Raya)," ujar Daniel Poluan dalam keterangan tertulis, Kamis
(23/5/2019).

"Intinya PT Arsari membeli aset dan pinjam pakaikan ke Kesira. Dan Kesira mendistribusikan ke DPC-DPC untuk program pelayanan kesehatan," jelasnya.

Untuk itu ia menegaskan, hal-hal di luar maksud pihaknya menyerahkan bantuan untuk keperluan medis, PT Arsari tidak bertanggung jawab

"Kami tegaskan, tanggung jawab penggunaan, pemakaian dan pembayaran pajak kendaraan dibebankan ke pengguna atau yang pihak dikuasakan," tegasnya.

Daniel juga mengungkapkan bahwa sumbangan mobil pelayanan kesehatan bernomor polisi B 9686 PCF tersebut diberikan sudah sejak lama.

"Kami juga tidak ingat kapan mobil itu disumbangkan. Pokoknya sudah lama banget. Dan sekali lagi, itu untuk pelayanan medis," terangnya. (Fahdi Fahlevi)

.

http://wartakota.tribunnews.com/2019/05/23/ambulans-partai-gerindra-bawa-batu-diciduk-polisi-fadli-zon-bisa-bisa-cuma-settingan

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved