Bahaya di Balik Penggunaan VPN yang Jarang Disadari Pengguna, Hati-hati!
Tak sedikit di antaranya pengguna gawai yang memutuskan menggunakan Virtual Private Network alias VPN untuk menembus blokir dari pemerintah
Bahaya di Balik Penggunaan VPN yang Jarang Disadari Pengguna, Hati-hati!
TRIBUNJOGJA.com - Pemerintah membatasi penggunaan media sosial dan layanan perpesanan dalam rangka menekan persebaran berita bohong atau hoaks. Dengan demikian, para pengguna media sosial di tanah air pun kesulitan untuk menggunakan layanan-layanan yang diblokir tersebut.
Namun tak kehilangan akal, tak sedikit di antaranya pengguna gawai yang memutuskan menggunakan Virtual Private Network) alias VPN untuk menembus blokir tersebut.
Memang berhasil, dan cukup mudah dioperasikan. Tapi bukannya tanpa resiko.
Herry SW, pemerhati telekomunikasi Surabaya, menjelaskan bahwa VPN merupakan jalur milik pihak ketiga.
"Dengan VPN itu seperti dari A mau ke B, tapi lewat C. Bila C baik hati mungkin aman, tapi kan tidak ada makan siang gratis, keamanannya tidak terjamin," kata Herry, Kamis (23/5/2019).
Diakui Koh Herry, pengguna medsos yang menggunakan VPN sebagai jalurnya, semua komunikasinya bisa terpantau VPN.
Kemudian bila "baik hatinya" sedang tidak ada, bisa memanfaatkan banyak hal.
"Diretas username dan password untuk transaksi perbankannya, akses medsosnya dan lainnya," tambah Koh Herry.
Menyikapi pembatasan ini, Koh Herry mengajak masyarakat untuk bijak. Apalagi ini hanya akan berlangsung tiga hari.
"Ya, bisa istirahat sebentar dalam bermedsos. Karena tidak lama. Untuk yang bisnisnya pakai medsos, pembatasan ini kan untuk kebutuhan keamanan nasional," tandas Koh Herry.
Keluhan massif pembatasan media sosial
Situs Down Detector mencatat keluhan massal terkait tidak berfungsinya WhatsApp, Instagram, Facebook dan sebagian pengguna Twitter pada Rabu (22/5/2019) sore ini. Dalam situs tersebut tampak pemetaan wilayah terdampak berada di wilayah Indonesia.
Berikut hasil pemetaannya sebagaimana ditampilkan dalam outages map:




Pemerintah Batasi Akses