Sleman

Disnaker Sleman Akan Buka Posko Pengaduan THR

Dalam aturannya, besaran THR adalah satu kali gaji untuk pegawai yang sudah bekerja minimal setahun.

Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
KOMPAS.com
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Setiap perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran nanti.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya.

Dan untuk mengawal setiap pegawai mendapatkan haknya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya.

Kabar Gembira untuk PNS, Segini Besaran THR dan Gaji ke-13 yang Akan Segera Cair

Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih mengatakan posko aduan ini melayani para pegawai yang tidak mendapatkan THR atau yang mendapat THR tidak tepat waktu.

Posko tersebut akan dibuka pada Kamis (16/5/2019) hingga beberapa hari setelah lebaran di lantai 2 Gedung Dinas Tenaga Kerja Sleman.

"Perusahaan itu ada yang bayar di awal, ada juga yang mepet. Aturan permenaker, THR diberikan maksimal h-7 Lebaran. Usahakan untuk melaksanakan sesuai aturan," ujarnya Senin (13/5/2019).

Dalam aturannya, besaran THR adalah satu kali gaji untuk pegawai yang sudah bekerja minimal setahun.

Sedangkan yang belum mencapai setahun nanti diberikan secara proporsional mengikuti lamanya dia bekerja.

Minimalisir Pengaduan THR, DiskopUKMnakertrans Kota Yogyakarta Gencar Sosialisasi

"Tapi ada juga terkadang perusahaan yang kasih THR berupa barang, nanti sisanya uang. Tapi kami sarankan tetap pakai uang," ungkapnya.

Adapun dalam catatannya, di tahun 2018 terdapat 105.893 pegawai di Sleman yang bekerja di 1.624 perusahaan baik negeri ataupun swasta di wilayah kabupaten Sleman.

Perusahaan besar (pegawai lebih dari 100 orang) berjumlah 224.

Perusahaan sedang (pegawai 25 - 100 orang), berjumlah 449. Perusahaan kecil (pegawai kurang dari 25 orang) berjumlah 951.

Agar ratusan ribu pegawai tersebut bisa mendapatkan haknya, pihak disnaker Sleman telah banyak melakukan sosialisasi. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan inspeksi mendadak.

Satpol PP Kota Yogyakarta Selidiki Perusahaan yang Tak Bayar THR

Kabid Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnaker Sleman, Umar Sukarno mengatakan perusahaan akan mendapat sanksi jika terbukti telat atau bahkan tidak memberikan THR ke karyawan.

"Sanksinya berupa teguran serta denda 5 persen. Jadi karyawan menerima THR-nya plus 5 persennya," terangnya.

Selain sanksi administrasi, Umar menyebut perusahaan yang melanggar ketentuan THR juga bisa dikenakan sanksi pembatasan usaha, alias kegiatan produksinya dikurangi.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved