Kota Yogya

Minimalisir Pengaduan THR, DiskopUKMnakertrans Kota Yogyakarta Gencar Sosialisasi

Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta gencarkan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan, terkait ketentuan pemberian THR.

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Yogya 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta gencarkan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan, terkait ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu dilakukan sebagai tindakan preventif dan meminimalisir aduan.

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi UKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Tri Karyadi Riyanto mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan posko pengaduan THR.

Mencicipi Bakpia Premium dan Nasi Pedas Ala Kenes Resto & Bakery

Posko tersebut rencananya akan dibuka paling lambat H-14 sebelum lebaran.

Pihaknya juga menerima aduan melalui pesan WhatsApp.

Untuk meningkatkan pemahaman perusahaan terkait pemberian THR, pihaknya membentuk tim untuk datang ke perusahaan-perusahaan di Kota Yogyakarta.

Yang menjadi target pertama tim tersebut adalah perusahaan-perusahaan yang memiliki banyak tenaga kerja.

"Rencana kita akan buka posko pengaduan THR, saat ini sedang kita siapkan unsur-unsurnya seperti apa. Kita lebih ke preventif nya dalam pemberian THR. Kalau menurut aturan kan maksimal H-7 pemberian THR. Maka itu yang akan kita sosialisasikan, itu kan hak-hak tenaga kerja," katanya pada Tribunjogja.com, Minggu (12/5/2019).

"Kita tidak undang mereka (perusahaan), tetapi justru kami yang turun. Kita lakukan pembinaan supaya hak-hak tenaga kerja bisa terpenuhi. Utamanya ya perusahaan yang punya banyak karyawan. Kalau di Kota Yogyakarta ya hotel dan restoran," sambungnya.

Satpol PP Kota Yogyakarta Selidiki Perusahaan yang Tak Bayar THR

Ia menjelaskan tidak banyak aduan yang diterima saat lebaran tahun 2018 lalu.

Menurutnya kesadaran perusahaan di Kota Yogyakarta untuk pemberian THR cukup baik.

Namun kadang-kadang terjadi kesalahpahaman, sehingga karyawan kurang memahami kondisi perusahaan.

"Aduan sedikit, karena kami sering melakukan pembinaan-pembinaan, dan kami juga menggandeng OPD lain. Memang kadang-kadang kurang komunikasi antara perusahaan dan karyawan, sehingga salah paham. Misal ternyata THR akan diberikan H-2 lebaran, perusahaan sebaiknya menyampaikan itu. Jadi ada keterbukaan. Misalnya kondisi perusahaan sedang tidak baik, ya sampaikan. Jadi ada solusi bersama," jelasnya.

Ia menambahkan THR sebenarnya tidak harus diterima saat Idul Fitri, karena pemberian THR disesuaikan dengan agama masing-masing.

Namun kembali lagi pada kesepakatan dan komunikasi awal antara perusahaan dam karyawan.

Tidak sendiri, dalam melakukan sosialisasi dan pembukaan posko, pihaknya juga menggandeng Satpol PP dan Pengawas Ketenagakerjaan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved