Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Bersamaan Tahun Ajaran Baru Sekolah

Pemerintah sudah menentukan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan. Pencairan THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sudah disetujui

Setkab.go.id
PNS 

THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan segera dicairkan. Pemerintah sudah menentukan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan. Pencairan THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sudah disetujui Presiden.

TRIBUN-JOGJA.COM -
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapan, pemerintah akan segera mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS-Pensiunan. Jadwalnya sudah ditentukan.

"Untuk THR, tanggal 24 Mei 2019 sudah bisa kami laksanakan (cairkan) sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Saat ini, ucap Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan THR untuk PNS hingga pensiunan.

Sementara itu, untuk gaji ke-13, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.

Biasanya gaji ke-13 dicairkan setiap awal Juli. Hal itu dilakukan bersamaan dengan tahun baru ajaran sekolah.

Gaji ke-13 memang diberikan untuk membantu biaya sekolah anak.

Kocaknya 4 Video Parodi BLACKPINK Kill This Love ala Indonesia, Bahasa Jawa sampai Edisi Ramadhan

Moment 2 Bintang Ajax Buka Puasa di Tengah Laga Semi Final Liga Champions versus Tottenham

Muzdalifah dan Fadel Islami Digoda Ussy Sulistiawaty, Tiap Hari Keramas

"Nanti gaji ke-13 dicairkan pada bulan selanjutnya (setelah THR)," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapan anggaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.

Angka ini melonjak dari tahun sebelumya yang hanya Rp 35,8 triliun. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved