Sleman
Dinsos Sleman Siapkan Perda Larangan Beri Uang ke Anjal dan Gepeng
Dinsos Sleman Siapkan Perda Larangan Beri Uang ke Anak jalanan dan Gelandangan dan pengemis
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Sosial telah menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan memberikan uang ke anak jalanan (anjal), gelandangan, dan pengemis (gepeng).
Kepala Dinsos Sleman Eko Suhargono mengatakan Perda tersebut akan mengikuti Perda DIY yang sudah diberlakukan sebelumnya.
"Saat ini masih kita godok peraturannya seperti apa. Begitu diberlakukan, warga tidak boleh lagi memberi uang ke anjal dan gepeng," kata Eko di ruangannya, Kamis (09/05/2019).
Sebelumnya, Eko menyatakan bahwa Sleman menjadi ladang basah bagi anjal dan gepeng. Sebab begitu banyak wisatawan dan tempat-tempat yang strategis bagi mereka, seperti rumah makan.
• Sepanjang Ramadan, Dinsos Sleman Giatkan Razia Anjal dan Gepeng
Dinas Sosial bersama Satpol PP Sleman pun rajin melakukan operasi razia untuk menjaring anjal dan gepeng tersebut. Eko menyatakan operasi dilakukan setidaknya setiap 3 hari sekali.
"Bagi mereka Sleman ini banyak gulanya," ujar Eko.
Kabid Rehabilitasi Sosial Junadi mencatat pada 2018 lalu saja sebanyak 206 terjaring razia. Sebagian besar besar merupakan gelandangan dan pengemis sebanyak 132 orang.
Berdasarkan data Dinsos Sleman, banyak di antaranya berasal dari Jawa Tengah. Sisanya ada yang dari Jawa Timur, dan Jawa Barat. Bahkan tercatat beberapa di antaranya berasal dari Sleman sendiri.
• Kepala Disdikpora DIY : Rata-Rata Nilai UNBK SMA/MA/SMK di DIY Meningkat
"Biasanya mereka terkonsentrasi di Simpang Tempel, Pelem Gurih, dan UPN Veteran Yogyakarta," jelas Junadi.
Eko berharap dengan disahkannya Perda Larangan Memberi Uang, jumlah anjal dan gepeng semakin menurun. Apalagi, jika merunut Perda DIY, pemberi uang ke gepeng bisa mendapat hukuman pidana.
"Jika ingin memberikan uang, lebih baik salurkan ke lembaga-lembaga zakat resmi," pesan Eko. (Tribunjogja I Alexander Ermando)