THR 2019 Pekerja Swasta Cair H-7, THR PNS Dijadwalkan 24 Mei, Begini Peraturannya
THR 2019 Pekerja Swasta Cair H-7, THR PNS Dijadwalkan 24 Mei. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Iwan Al Khasni
THR 2019 Pekerja Swasta Cair H-7, THR PNS Dijadwalkan 24 Mei, Begini Peraturannya
TRIBUNJOGJA.COM Yogyakarta ----- Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinantikan para pekerja swasta maupun negeri jelang lebaran tiba.
Untuk wilayah Yogyakarta khususnya dan daerah lainnya, sesuai dengan peraturan yang berlaku THR Lebaran diberikan H-7.
Kepala Disnakertrans DIY, Andung Prihadi Santoso menjelaskan, pemberian Tunjangan Hari Raya paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari H Lebaran.
Adapun untuk PNS diserahkan pada masing-masing Pemda.
"Untuk perusahaan ini berdasarkan atas Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR, " jelasnya kepada Tribun Jogja, Selasa (7/5/2019).
Adapun aturan ini wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan.
Hal ini lantaran dalam undang-undang tersebut termuat sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan.
"Pada aturannya pekerja di perusahaan paling lambat diberikan THR 7 hari sebelum hari H, " jelasnya.
Untuk PNS diserahkan kebijakan pada masing-masing Pemda.
• THR Lebaran, Kenaikan Gaji PNS dan Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan 1440 H/2019
• Kenaikan Gaji PNS 2019 Mulai Rp150 Hingga Rp200 Ribu, Gaji Golongan I, II, III Hingga IV
Namun, sesuai Perpresnya tanggal 24 Mei THR sudah bisa dicairkan.
DIkutip Tribunjogja.com dari kominfo.go.id, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Berdasarkan Permenaker No.6/2016 pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.
Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.