Info Layanan Masyarakat
Syarat dan Prosedur Mengurus Surat Pindah Penduduk di Kota Yogyakarta
Syarat dan Prosedur Untuk Mengurus Surat Pindah Penduduk di Kota Yogyakarta
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Bagaimana prosedur dan syarat untuk mengurus pindah penduduk di Kota Yogyakarta?
Berikut Tribunjogja.com rangkumkan syarat dan prosedur pindah penduduk di Kota Yogyakarta :
1. Pengantar RT/RW,
2. Formulir permohonan KK
3. Formulir permohonan KTP-el bagi yang wajib KTP,
4. Formulir permohonan KIA bagi yang tidak wajib KTP,
5. Formulir permohonan pindah datang,
6. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal,
7. Surat Keterangan Biodata dari daerah asal,
8. Kartu Keluarga yang ditumpangi bagi yang akan menumpang,
9. Fotokopi dokumen pendukung, seperti: fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah/akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah, dsb bila diperlukan. (Tribunjogja I Siti Umaiyah)