Yogyakarta

Paralegal Sebagai Ujung Tombak Pertama Penanganan Bantuan Hukum

Keberadaan paralegal juga dinilai penting sebagai ujung tombak pertolongan pertama bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum.

Editor: Gaya Lufityanti
istimewa
Para peserta pembekalan calon anggota paralegal yabg digelar oleh Kantor hukum Akhlis Mukhidin dan Rekan, Sabtu (4/5/2019). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kantor hukum Akhlis Mukhidin & Partners menyelenggarakan pembekalan dan pelatihan paralegal atau pendamping pengacara kepada sejumlah calon paralegal selama tiga hari (2-4 Mei) di Grand Tjokro Hotel.

Sebanyak 20 peserta calon paralegal dari berbagai macam latar belakang profesi dan daerah ikut serta dalam pelatihan tersebut.

Hamza Akhlis, pimpinan Kantor Hukum Akhlis Mukhidin dan Rekan mengatakan, pelatihan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh pihaknya dan diharapkan akan mampu berkelanjutan.

Tutorial Pakai Hijab Sederhana tapi Tetap Modis, Mulai Model Segi Empat Hingga Phasmina Lilit

Hamza menuturkan, predikat negara hukum yang disandang oleh Indonesia tentu membutuhkan para pendamping hukum yang kompeten agar persamaan hak di mata hukum dapat terwujud.

"Kita ingin mencetak paralegal dari berbagai latar belakang agar kiranya bisa membantu kerja-kerja hukum dari para advokat yang rasionya masih kurang di Indonesia," kata dia ketika ditemui Tribunjogja.com saat penutupan pelatihan tersebut, Sabtu (4/5/2019).

Hamza menilai, keberadaan paralegal juga dinilai penting sebagai ujung tombak pertolongan pertama bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum termasuk di tataran masyarakat bawah.

"Namun peran mereka hanya sebatas non litigasi yang mengacu pada UU tentang Bantuan Hukum No 16 tahun 2011 yang diperkuat lagi dengan Permenkumham No 1 tahun 2018," jelasnya.

Rasio Advokat dan Penduduk Tak Seimbang, Masyarakat Rawan Kehilangan Hak Keadilan Hukum

Hamza mengatakan, secara umum pembekalan calon anggota paralegal tersebut akan mampu mendidik para peserta untuk mengetahui dasar-dasar hukum dan bisa membuat strategi penyelesaiannya.

"Nantinya akan kita bentuk posko-posko jaringan paralegal lintas sektor yang nantinya bisa menjadi unit reaksi cepat dalam penanganan hukum pertama," ucapnya.

Setelah pembekalan berlangsung para peserta akan diberikan semacam sertifikat dan kartu anggota sebagai legalitas pengesahan.

Ditargetkan sebanyak 10.000 anggota paralegal bisa dicetak oleh lembaga tersebut guna membantu perwujudan persamaan hak di mata hukum. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved