UTBK 2019

Melanggar Tata Tertib Bisa Batalkan Hasil UTBK, Berikut Poin Penting Tata Tertib Peserta UTBK 2019

Melanggar Tata Tertib Dapat Membatalkan Hasil UTBK, Berikut Poin Penting Tata Tertib Peserta UTBK 2019

Tayang:
Penulis: say | Editor: Yoseph Hary W
twitter.com/dibelmawa
Tes UTBK 

Melanggar Tata Tertib Dapat Membatalkan Hasil UTBK, Berikut Poin Penting Tata Tertib Peserta UTBK 2019

TRIBUNJOGJA.COM - Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2019 masih akan berlangsung hingga 26 Mei 2019 mendatang.

Hasil UTBK dapat dilihat 10 hari setelah pelaksanaan tes di laman http://pengumuman-utbk.ltmpt. ac.id/.

UTBK adalah salah satu syarat untuk mendaftar Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2019.

Nilai yang diperoleh dari UTBK akan digunakan untuk mengikuti SBMPTN.

Pada saat pelaksanaan ujian, terdapat beberapa tata tertib yang harus dipatuhi peserta.

Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) dalam pengumuman tertanggal 19 April 2019 menyampaikan, melanggar sejumlah tata tertib penting dapat mengakibatkan diskualifikasi atau pembatalan hasil UTBK.

TribunJogja.com melansir dari pengumuman LTMPT bernomor 08/Peng.LTMPT/2019, berikut sejumlah poin penting yang harus dipatuhi peserta karena bila dilanggar bisa berujung diskualifikasi.

1. Tidak terlambat masuk ruang ujian (lihat kartu peserta).

2. Harus membawa fotokopi ijazah yang dilegalisir atau surat keterangan sedang duduk di kelas XII (asli) dari sekolah yang bersangkutan.

3. Surat keterangan sedang duduk di kelas XII harus ada fotonya/foto terkena stempel sekolah.

4. Wajib membawa Kartu Tanda Peserta UTBK 2019.

5. Tahun lulusan pada ijazah harus memenuhi persyaratan untuk mendaftar UTBK 2019.

6. Foto ijazah/surat keterangan kelas XII harus sesuai dengan yang tercantum dalam Kartu Tanda Peserta UTBK 2019.

7. Wajah peserta harus sama dengan foto yang tercantum di pada ABHP.

8. Peserta dilarang menanyakan jawaban kepada siapa pun, bekerja sama atau berkomunikasi (berbicara) dengan peserta lain, memberi dan atau menerima bantuan dalam menjawab soal ujian, memperlihatkan pekerjaan/jawaban sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan/jawaban peserta lain, meninggalkan ruang ujian selama ujian berlangsung kecuali seizin pengawas ujian, dan menggantikan atau digantikan oleh orang lain.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved