Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019, Data Real Count KPU Jokowi vs Prabowo

Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 Data Real Count KPU Jokowi vs Prabowo. Real Count KPU Jokowi vs Prabowo Real Count KPU Jokowi vs Prabowo

Editor: Iwan Al Khasni
KPU
Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI 2019 hingga Senin (22/4/2019) pukul 06.00 WIB 

Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019, Data Real Count KPU Jokowi vs Prabowo

TRIBUNJOGJA.COM --- Komisi Pemilihan Umum terus melakukan penghitungan suara pemilu 2019 baik penghitungan peroleh suara Presiden, Pileg DPR RI hingga DPD.

Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden antara Joko Widodo-Makruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa dipantau melalui web KPU.

Pantauan Tribunjogja.com di laman pemilu2019.kpu.go.id, Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI 2019 hingga Senin (22/4/2019) pukul 06.00 WIB,
Joko Widodo-Makruf Amin unggul sementara dibandingkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hasil Penghitungan Suara Pemilu Presiden, Joko Widodo-Makruf Amin (54.63%) dengan perolehan suara 11.267.315.

Sementara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 45.37% dengan perolehan suara 9.358/271.

Data tersebut disebutkan pada laman tersebut merupakan data masuk terakhir 22 April pukul 05:45:03 Progress: 108.445 dari 813.350 TPS (13.33313%)

Berikut data lengkap real count KPU yang bisa dipantau di bawah ini:

Penasihat Hukum Pemerintah Kabuten Mandailing Natal (Madina), Ridwan Rangkuti membenarkan terkait surat permohonan pengunduran diri Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution yang beredar dan kini viral di media sosial.

Dalam siaran persnya, Ridwan mengatakan, surat itu dibuat karena kekecewaan Dahlan terhadap masyarakat Madina yang tidak memilih Joko Widodo ( Jokowi) pada Pilpres 2019.

Jokowi dinilai sudah berkontribusi besar dalam pembangunan Madina. Dahlan merupakan Ketua Dewan Penasihat Nusantara Untuk Jokowi (N4J), untuk wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

"Bahwa surat tersebut adalah surat biasa sebagai bentuk kekecewaan Dahlan Hasan Nasution kepada sebagian besar warga Madina yang tidak memilih Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dalam Pilpres tanggal 17 April 2019 yang lalu," ujar Ridwan.

"Padahal Presiden Joko Widodo sudah memperhatikan sungguh sungguh pembangunan Madina terutama pembangunan RSU, penegerian STAIM menjadi STAIN, pelabuhan Laut Balimbungan, Bandara, dll," tambahnya.

Namun, kata Ridwan, surat itu secara administrasi tidak memenuhi syarat sebagai dasar untuk diproses lebih lanjut.

Hal ini karena surat tersebut memakai kop surat dan stempel Bupati Madina, bukan pernyataan pribadi.

Ridwan menjelaskan, secara hukum, syarat kepala daerah dapat membuat surat pernyataan mengundurkan diri apabila kepala daerah tidak dapat melaksanakan tupoksinya karena sakit, atau berhalangan tetap.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved