Info Layanan Masyarakat
Syarat dan Prosedur Mengganti E-KTP yang Rusak
Prosedur dan syarat mengurus serta mengubah data yang ada di dalam E-KTP.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Ketika menyimpan E-KTP di dalam dompet, kadang tanpa kita sadari kartunya rusak karena tidak kuat menahan beban saat kita duduk.
Tentunya sangat disayangkan karena E-KTP sangat penting bagi kita, terutama dalam hal berkaitan dengan data kependudukan.
Terus bagaimana cara untuk mengurus E-KTP yang rusak ya?
Berikut Tribunjogja.com rangkumkan prosedur dan syarat mengurus serta mengubah data yang ada di dalam E-KTP.
Untuk mengurus E-KTP yang rusak sekaligus mengganti status E-KTP untuk mengurusnya cukup dengan membawa alat bukti otentik dan E-KTP yang rusak.
Nantinya E-KTP yang rusak diserahkan dan akan diganti. Kemudian untuk mengganti status, harus dilampirkan alat bukti yang otentik.
Semisal ingin diganti status kawin harus disertai akte kawin (dilampirkan dengan dilegalisir). Jika pergantian status cerai, maka harus ada akte cerai.
Untuk pelayanan prinsipnya bisa di kecamatan atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, yang mana alat bukti otentik dan E-KTP yang rusak dibawa untuk dilakukan entry data.(tribunjogja)