Yogyakarta

Komisioner KPU Kota Yogyakarta yang Dipecat Lakukan Tindak Asusila di Mobil,Polisi Tunggu Laporan

Komisioner KPU Kota Yogyakarta yang Dipecat Lakukan Tindak Asusila di Mobil. pihaknya belum menerima laporan terkait pelecehan yang dilakukan oleh Nur

dkpp.go.id
Sanksi terhadap anggota KPU tersebut dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan 18 Putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Rabu (10/4/2019) 

Komisioner KPU Kota Yogyakarta yang Dipecat Lakukan Tindak Asusila di Mobil

TRIBUNjogja.com --- Polresta Yogyakarta belum menerima laporan terkait dugaan perbuatan yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Yogyakarta, R. Moeh Nufrianto Aris Munandar.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Sutikno mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait pelecehan yang dilakukan oleh Nurfrianto.

"Belum ada laporan. Sampai sekarang juga belum ada laporan soal pelecehan seksual (secara umum)," katanya, Kamis (11/4/2019).

Jika memang ada laporan pihaknya pun siap untuk menindaklanjuti.

Ia menjelaskan laporan dari korban penting untuk melakukan penyelidikan.

"Kalau tidak ada laporan kan kami tidak bisa mendalami fakta, lokasi dimana, kapan, kan kita juga perlu tau," jelasnya.

Sementara itu, Ketua KOmisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan mengungkapkan pihaknya tidak akan melaporkan dugaan tindak asusila tersebut ke polisi.

KPU DIY hanya akan menangani yang menjadi kewenangannya saja.

"Kami berhenti pada yang menjadi kewenangan kami. Kami mendapat laporan dari KPU Kota Yogyakarta, kemudian bergerak cepat dan melaporkan pelanggaran kode etik (tindak asusila) itu ke DKPP," ungkapnya.

Hamdan melanjutkan KPU DIY mendapat laporan pada akhir Desember 2018.

Setelah mendapat laporan tersebut KPU menggelar koordinasi internal untuk melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Dalam pertemuan bersama Tim Pemeriksa Daerah tersebut diketahui bahwa peristiwa sudah terjadi sekitar April 2018, namun pihaknya baru mendapat laporan akhir Desember 2018.

Sepengetahuannya dugaan tindak asusila tersebut dilakukan di dalam mobil.

"Kalau persis lokasinya tidak tahu, sepengetahuan kami ya di dalam mobil. Seperti juga saat ada acara," bebernya.

Dengan adanya kasus tersebut, ia menilai bahwa KPU Kota Yogyakarta tetap dapat bekerja dengan baik, meskipun hanya dengan 4 komisiner.

Diberitakan sebelumnya, R. Moeh. Nufrianto Aris Munandar diberhentikan dari jabatannya dari komisioner KPU Kota Yogyakarta karena melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

R Moeh Nufrianto Aris Munandar terbukti melakukan perbuatan asusila dan disanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP).

Keterangan pers DKPP menyebutkan, berdasarkan nomer perkara 33-PKE-DKPP/III/2019, R Moeh Nufrianto Aris Munandar disebut merendahkan martabat kemanusian perempuan yang
sepatutnya dilindungi dari tindakan kekerasan baik fisik maupun mental yang sangat merendahkan kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu.

Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 12 huruf a dan b, juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan mengatakan bahwa kasus tersebut baru kali pertama menimpa Komisioner KPU di DIY, dalam hal ini komisioner KPU Kota Yogyakarta.

"Kami minta betul agar komisioner menjaga semuanya, termasuk kehormatan lembaga, tugas, wewenang dan jabatan baik langsung dan tidak langsung ketika menyelenggarakan
tugas. Ini harga mati karena tanpa itu, bagaimana kita dapat kepercayaan publik dan bisa bekerja dengan baik," tegasnya, Kamis (11/4/2019).

Pemberhentian salah satu komisioner tersebut diakui Hamdan berinbas pada kinerja KPU Kota Yogyakarta, yakni formasi yang seharusnya diisi 5 komisioner kini menjadi 4
komisioner.

Meski demikian, pihaknya yakin bahwa dengan 4 komisioner yang ada, tugas dan kewajiban KPU Kota Yogyakarta mengingat hari pemungutan suara tinggal menghitung hari,
tidak akan terganggu. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved