Ganjar: Pak Jokowi juga Tidak Boleh Kampanye di Simpang Lima Semarang

Ganjar mengatakan, Lapangan Simpang Lima tidak boleh digunakan untuk kegiatan partai politik. Penentuan lokasi adalah wewenang dari KPU

Editor: iwanoganapriansyah
Tribun Jogja/ Rendika Ferri Kurniawan
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo 

TRIBUNJOGJA.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya ikut berkomentar terkait batalnya kampanye terbuka calon presiden 02 Prabowo Subianto di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Rencananya, kampanye akbar di Lapangan Pancasila atau Simpang Lima Semarang yang batal tersebut menjadi kampanye pamungkas pasangan Prabowo-Sandi.

Ganjar mengatakan, Lapangan Simpang Lima tidak boleh digunakan untuk kegiatan partai politik. Penentuan lokasi adalah wewenang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

"Kemarin kita cek ke walikota, mereka tidak bisa mengizinkan karena lokasi kampanye sudah ditentukan oleh KPU. Jadi semua kewenangan ada di KPU," kata Ganjar, Kamis (11/4/2019).

Pria 50 tahun ini menjelaskan, pihak Pemerintah Jawa Tengah tidak membuat peraturan yang mengatur lokasi-lokasi kampanye.

Semua titik kampanye ditentukan oleh KPU berdasarkan peraturan dari Wali Kota Semarang.

Ganjar menilai jika ada pihak yang menuduhnya menerbitkan aturan adalah tidak benar. Pihaknya tidak pernah memberikan kebijakan pelarangan kampanye.

"Gubernur itu tidak punya kewenangan mengizinkan, yang mengizinkan walikota," tambahnya.

KPU Kota Semarang sendiri telah mengatur 43 titik yang boleh dijadikan lokasi kampanye. Rata-rata lokasi kampanye adalah lapangan sepakbola yang berada di wilayah kelurahan.

Lapangan Pancasila atau Simpang Lima tidak masuk sebagai salah satu sebagai tempat kampanye rapat umum. "Pak Jokowi juga tidak boleh di situ," tambahnya.

Dilarang untuk Semua Capres

Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah menegaskan bahwa Lapangan Pancasila atau Simpang Lima tidak boleh digunakan sebagai lokasi menggelar kampanye terbuka pada pemilu 2019 ini.

Larangan itu karena berlaku untuk semua pihak, baik pasangan calon Presiden 01 atau pasangan calon Presiden 02 ataupun kampanye akbar partai politik peserta pemilu.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Semarang, Wing Wiyarso, menjelaskan, sesuai ketentuan, lapangan Pancasila tidak diperuntukkan untuk lokasi kampanye tahun 2019 ini.

Penentuan lokasi kampanye juga telah diatur sepenuhnya oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved