Djoko Setijowarno : Merokok Sambil Bersepeda Motor, Pengingat Bagi Aparat
Djoko Setijowarno : Merokok Sambil Bersepeda Motor, Pengingat Bagi Aparat
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pakar Transportasi Publik Masyarakat Transportasi Indonesia Djoko Setijowarno memberikan tanggapan terkait larangan merokok sambil berkendara dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Ia menjelaskan bahwa sesungguhnya implementasi aturan larangan merokok di kendaraan bermotor sudah ada sejak tahun 2009.
Baca: Sudah 652 Pengendara Merokok Kena Tilang dan Denda Rp750 Ribu, Bayar di Pengadilan atau via Bank BRI
Namun dengan Permenhub yang baru tersebut, seolah digunakan untuk mengingatkan kembali memori aparat hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap pengguna jalan raya.
"Pasal 160 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur setiap pengemudi dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor. Salah satu aktivitas yang dilarang saat mengemudi adalah merokok dan jika melanggar dapat dikenai sanksi denda," jelasnya, Sabtu (6/4/2019).
Baca: Terkait Permenhub no 12, Kepala Dishub Gunungkidul: Tak Hanya Merokok Saja yang Dilarang
Bagi pengendara yang melanggar ketentuan larangan merokok itu, jelasnya, akan dikenakan denda Rp 750.000 atau kurungan paling lama 3 bulan sesuai yang diatur dalam pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Adanya aktivitas lain seperti merokok akan mengganggu konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas serta membahayakan dirinya juga pengguna jalan lainnya," ucapnya.
Ia menambahkan, larangan peraturan tidak boleh merokok saat mengemudikan kendaraan itu adalah untuk membangun budaya selamat dalam berlalu lintas. Ketegasan polisi dan kedisiplinan para pengemudi kendaraan agar terbangun budaya lalu lintas yang berkeselamatan. (tribunjogja)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/aturan-larangan-merokok-saat-berkendara.jpg)