Info PPPK 2019 : 85 Instansi Siap Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap Pertama, Cek di sscasn.bkn.go.id

85 instansi dinyatakan siap mengumumkan hasil seleksi PPPK atau P3K tahap pertama.

Penulis: say | Editor: Muhammad Fatoni
bkn
Pengumuman PPPK 2019 

TRIBUNJOGJA.COM - Sebanyak 85 instansi dinyatakan siap mengumumkan hasil seleksi PPPK atau P3K tahap pertama.

Pengumuman hasil seleksi PPPK dapat dilihat di laman sscasn.bkn.go.id.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan, perbaruan pengolahan data PPPK tahap pertama per 5 April 2019 pukul 07.40 WIB, sebanyak 85 instansi siap mengumumkan.

Total 314 instansi telah selesai mendapatkan Digital Signature (DS), sementara tiga instansi lain masih menunggu persetujuan oleh BKN.

"Silakan cek web/medsos instansi untuk detilnya," jelas BKN di akun Twitternya pagi ini, Jumat (5/4/2019).

Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama dapat dicek dengan cara login di laman sscasn.bkn.go.id.

Dalam siaran persnya, secara lebih rinci BKN menjelaskan, tiga instansi yang masih menunggu persetujuan oleh BKN adalah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Pemkab Kaimana, dan Pemkab Nunukan.

Pelaksanaan Pemberkasan

Tahap berikutnya bagi peserta yang lulus adalah pemberkasan.

Pemberkasan ini dilakukan oleh instansi sebagai proses pemeriksaan kelengkapan administrasi.

"(Dilakukan) paling lambat 15 hari kerja sejak pengumuman kelulusan," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan, dalam siaran persnya kemarin, Kamis (4/4/2019).

Setelah pemberkasan selesai, instansi kemudian akan menyampaikan usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke BKN.

Dalam pengajuan penetapan NIP itu dilakukan verifikasi terhadap berkas yang telah dikumpulkan peserta.

"Proses verifikasi penetapan NIP dilakukan BKN dalam jangka waktu 25 hari kerja terhitung sejak penyampaian usul penetapan NIP disampaikan oleh instansi," urai Ridwan.

Ia juga menegaskan bahwa proses seleksi PPPK tahap pertama ini tidak dipungut biaya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved