Pendidikan

Humas UGM: Surat Persetujuan Orangtua Terkait KKN-PPM di UGM yang Viral di Medsos Sudah Dicabut

Pada Kamis, 4 April 2019, di Twitter viral mengenai surat persetujuan orangtua mengenai risiko KKN-PPMa yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada.

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
homekarir.com
Kampus UGM Yogyakarta 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pada Kamis, 4 April 2019, di Twitter viral mengenai surat persetujuan orangtua mengenai risiko KKN-PPMa yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada.

Surat tersebut terdiri dari enam poin yang harus ditandatangani orangtua atau wali peserta KKN-PPM UGM sebelum pelaksanaan KKN-PPM UGM. Keenam poin tersebut antara lain.

Pertama, mengetahui dan menyetujui bahwa mahasiswa tersebut diatasi mendaftarkan diri sebagai peserta KKN-PPM UGM periode... lokasi...

Kedua, mengetahui dan memahami segala anggaran, kejadian dan risiko yang timbul dari pelaksanaan KKN-PPM UGM pada lokasi pilihan mahasiswa tersebut diatas.

Ketiga, sanggup menanggung biaya mahasiswa tersebut di atas yang mungkin timbul selama pelaksanaan KKN-PPM UGM.

Baca: Gelar Wicara Program Capres-cawapres Seri Terakhir Fisipol UGM

Keempat, apabila terjadi sakit/musibah pada pelaksanaan kegiatan KKN-PPM merupakan bagian dari risiko kegiatan di luar kampus.

Kelima, mendukung pelaksanaan kegiatan KKN-PPM UGM pada mahasiswa tersebut di atas baik secara moril/materiil.

Terakhir, segala kejadian, musibah/sakit dan risiko yang timbul dari pelaksanaan KKN-PPM UGM pada mahasiswa tersebut di atas, saya selaku orangtua/wali tidak akan menuntut kepada Universitas Gadjah Mada.

Berkenaan dengan hal tersebut, Iva Ariani, Kepala Bagian Humas dan Protokol Universitas Gadjah Mada mengungkapkan jika surat tersebut memang pernah dikeluarkan oleh Direktorat Pengabdian Kepada Masyarakat, UGM.

Baca: Lantik 164 Pejabat Baru, Panut Mulyono Minta UGM Tingkatkan Peran di Kancah Internasional

Namun saat ini, surat tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.

"Surat tersebut memang pernah keluar, namun sudah dicabut dan sekarang sudah tidak berlaku lagi. Kemarin langsung dicabut," katanya.

Iva menjelaskan jika terkait surat persetujuan orangtua atau wali pada saat mahasiswa yang akan mengikuti KKN-PPM memang ada, hal tersebut karena banyak mahasiswa yang memilih KKN-PPM di luar pulau yang jauh, sehingga orangtua harus tahu.

Akan tetapi, untuk isi dari surat persetujuan tersebut, tidak seperti yang telah beredar.

"Surat persetujuan orangtua iya, karena kan banyak mahasiswa yang memilih lokasi KKN-PPM di kuat pulau yang jauh. Jadi orangtua harus mengetahuinya. Namun, hujan seperti surat yang beredar tersebut," jelasnya.

Pada prinsipnya, UGM sudah berkomitmen untuk senantiasa bertanggungjawab terkait pelaksanaan KKN-PPM, karena hal tersebut merupakan kegiatan akademik.

Baca: Prodi Bahasa Inggris Sekolah Vokasi UGM Gelar Kuliah Umum Manajemen Perhotelan

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved