Ratna Sarumpaet Nangis Saat Nanik S Deyang Beraksi di Persidangan

Tangis terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet pecah dalam persidangan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/4)

Editor: Mona Kriesdinar
Kompas.com
Ratna Sarumpaet ditahan 

TRIBUNJOGJA.com, JAKARTA - Tangis terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet pecah dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).

Ratna terisak saat duduk di barisan tim kuasa hukumnya.

Mantan anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengenakan hijab merah jambu dan baju abu-abu itu terlihat menarik napas beberapa kali.

Fahri Hamzah Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet untuk Ajukan Tahanan Kota

Tangisnya pacah saat Nanik S Deyang, Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga, bersaksi dalam persidangan.

Nanik saat itu sedang menceritakan detik-detik Ratna mengakui kebohongan kepadanya.

"Pada saat itu dia dalam kondisi wajah yang lebam diperban cerita ke saya. Dia bilang dianiaya sama dua atau tiga orang. Pada saat itu banyak juga yang dengar ceritanya," ujar Nanik.

Ratna Sarumpaet Curhat ke Rocky Gerung: Sakit di Ronga Mata, Retak di Pelipis dan Rahang

Ratna membeberkan kebohongan tersebut pada 2 September 2018, atau saat ia bertemu Nanik di tempat Prabowo Subianto di kawasan Polo, Bogor, Jawa Barat.

Setelah Ratna bicara, Nanik mengaku langsung mengambil gambar wajah lebam Ratna.

Dia mengaku meminta izin kepada Ratna untuk mengunggah foto tersebut pada akun Facebook pribadinya.

"Saya sudah izin, saya bilang, Mbak (Ratna), aku izin foto ya untuk (diunggah) ke Facebook," ucap Nanik.

Hanafi Rais Sebut Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Sengaja untuk Jegal Prabowo

Menurut Nanik, Ratna menggangguk saat dirinya meminta izin untuk menggunggah foto wajah lebamnya disertai keterangan terkait penganiayaan yang menimpa Ratna.

Sidang kasus hoaks Ratna hari ini merupakan yang keenam. Hadir sejumlah saksi, di antaranya pegawai Ratna, sopir Ratna, dan Nanik.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

===

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tangis Ratna Sarumpaet Pecah Saat Timses Prabowo Bersaksi di Pengadilan",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved