Kenaikan Gaji PNS 2019 Mulai Golongan I, II, III dan IV, Segini Besaran Gajinya
Kenaikan Gaji PNS 2019 Mulai Golongan I, II, III dan IV. Kenaikan Gaji PNS 2019 Mulai Golongan I, II, III dan IV
Kenaikan Gaji PNS 2019 Mulai Golongan I, II, III dan IV, Segini Besaran Gajinya
TRIBUNjogja.com Yogyakarta ---- Pemerintah Provinsi DIY saat ini menanti peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan kenaikan gaji yang akan dicairkan April ini.
Kenaikan gaji sebesar 5 persen ini diharapkan tetap menjadi cambuk agar PNS bisa bekerja lebih optimal.
“(Soal kenaikan gaji) kami masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai petunjuk teknisnya,” jelas Sekda DIY, Gatot Saptadi saat ditemui di kantornya, Senin
(1/4/2019).
Menurutnya, penyusunan PMK ini membutuhkan waktu untuk disampaikan ke seluruh Pemda yang ada di Indonesia.
Baca: Spesifikasi Oppo A5s, Realme 3 dan Harga Vivo V15
Gatot pun belum mengetahui rincian besaran kenaikan gaji yang akan diberikan.
Hal ini karena masih akan dihitung oleh BKD terkait dengan kenaikan sesuai dengan golongannya.
“Yang penting PMK nanti ada dan diatur bagaimana mekanisme transfer dananya. Tinggal nanti BKD menentukan besaran kenaikan sesuai dengan golongan. Tunggu saja,” ujarnya.
Menurut Gatot, kenaikan gaji ini perlu disyukuri dan juga diapresiasi.
Hal ini menjadi wujud pemerintah memperhatikan kesejahteraan PNS. Namun, mensyukuri saja tidak cukup, Gatot juga menegaskan ada upaya untuk peningkatan kinerja.
Fenomena Alat Vital Terkunci Saat Berhubungan Intim, Sudut Pandang Medis yang Perlu Kamu Tahu
Meski demikian, Gatot belum mengetahui secara persis mengenai kenaikan itu apakah hanya gaji bulan April atau dirapel dari Januari hingga April.
Dia hanya menegaskan, seberapapun kenaikan gaji, pekerjaan dan kualitasnya harus meningkat.
“Peningkatan penghasilan menjadi bagian supporting kerja labih bagus. Memang lebih efektif juga ada tunjangan kinerja karena itu korelasi dengan kinerja. Kalau mundak (naik) kerja harus lebih baik,” urainya.
Kepala BKD DIY, Agus Supriyanto menjelaskan, jumlah PNS di DIY mencapai 12.000 PNS. Pencairan kenaikan gaji ini juga masih menunggu peraturan dari pemerintah pusat.
Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan
Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.