Nasional

Menaker Dorong Perusahaan yang Belum Menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Menaker menuturkan, kepatuhan terhadap peraturan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja juga semakin meningkat.

Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Noristera Pawestri
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri usai membuka The 6th ASEAN OSHNET Conference pada Kamis (28/3/2019) di Grand Dafam Rohan. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengajak Jejaring Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat ASEAN atau Occupational Safety and Health Network (ASEAN OSHNET)  mewujudkan kerja layak bagi pekerja di negara-negara anggotanya.

ASEAN OSHNET dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) memiliki satu tujuan yang sama yaitu cita-cita untuk mewujudkan kerja layak, yang lebih spesifik oleh yang dititik beratkan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

Menaker menuturkan, kepatuhan terhadap peraturan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja juga semakin meningkat.

Selain itu, risiko-risiko kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja juga mengalami penurunan.

Baca: Kemenaker Buka Posko Aduan Pembayaran THR, Catat Ini Alamatnya

Namun demikian, masih banyak sekali pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan terkait membangun Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) di perusahaan yang harus terus ditinjau.

"Juga pendidikan, baik kalangan dunia usaha maupun para pekerja mengenai pentingnya masih menjadi PR kita kedepan," kata Hanif usai membuka The 6th ASEAN OSHNET Conference pada Kamis (28/3/2019) di Grand Dafam Rohan.

Penerapan SMK3 di perusahaan, kata Hanif, masih ada perusahaan yang belum menerapkan, namun ada juga yang sudah menerapkan SMK3 akan tetapi implementasinya belum bagus jadi

"Jadi yang belum menerapkan kita dorong terus agar segera melakukan penerapan SMK3, yang sudah menerapkan tapi implementasinya blm bagus kita dampingi, kita bina agar mereka bisa melaksanakan prinsip-prinsip dasar dalam SMK3 dengan baik," lanjutnya.

Hanif menjelaskan, ada sanksi untuk perusahaan apabila belum menerapkan SMK3, namun sanksi tersebut lebih pada arah pembinaan.

Baca: Bandara Kulonprogo Butuh SDM Terampil. Begini Persiapan Kemenaker

"Karena perusahaan kita diberbagai level baik itu besar menengah maupun kecil, apalagi yang kecil masalah K3 masih banyak, sehingga pembinaan kita ke depankan untuk mereka," ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Hanif, apabila ada hal-hal tertentu yang memang memerlukan peraturan perundang-undangan dan harus mendapatkan sanksi tegas, maka akan diberikan sanksi tegas.

"Seperti kasus pembakaran pabrik, kecelakaan kerja yang diakibatkan pemakaian orang," jelasnya.

Lanjutnya, meski masih banyak tantangan karena sistem kerja yang berubah dengan cepat dan lebih banyak menggunakan teknologi, akan tetapi dengan kerja sama yang kuat maka tujuan tersebut pasti dapat dicapai.

Ia berharap, ASEAN OSHNET dapat lebih aktif dalam menemukan inistiatif-inisiatif baru sebagai wadah kerjasama dalam mempersiapkan negara anggota ASEAN untuk menjawab tantangan revolusi 4.0 khususnya pelaksanaan K3.

"Hal ini dapat mendorong penyempurnaan regulasi di bidang K3 yang pada akhirnya harus sejalan dengan perkembangan K3 di tingkat ASEAN dan global," ucap Hanif.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved