Kasus Aborsi
Mahasiswi Terciduk di Tempat Praktik Aborsi saat Digerebek Polisi, Dipastikan Sedang Hamil 4 Minggu
Mahasiswi yang diduga sebagai pasien praktik aborsi sedang memang dalam kondisi hamil 4 minggu, sesuai keterangan ahli kandungan di RSUD Mardi Waluyo.
Mahasiswi Terciduk di Tempat Praktik Aborsi saat Digerebek Polisi, Dipastikan Sedang Hamil 4 Minggu
TRIBUNJOGJA.COM - Mahasiswi berusia 21 tahun ikut terciduk polisi saat penggerebekan rumah seorang mantan bidan yang diduga menjadi tempat praktik aborsi di Kota Blitar.
Mahasiswi yang diduga sebagai pasien praktik aborsi tersebut, dipastikan memang sedang dalam kondisi hamil empat minggu.
Polisi memastikan hal itu setelah mengecek kondisi kandungan mahasiswi yang ikut digerebek tersebut, ke ahli kandungan di RSUD Mardi Waluyo.
"Sudah kami cek ke RSUD Mardi Waluyo, pasien itu memang hamil. Usia kandungannya masih empat minggu," ujar Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Kamis (28/3/2019), dikutip tribunjogja.com dari surya.co.id.
Untuk status hukum pasien, menurut Heri, juga masih dalam proses penyelidikan.
Heri juga enggan menyebutkan detail identitas pasien yang ikut digerebek di rumah mantan bidan.
"Yang jelas pasien itu masih mahasiswi, usianya sekitar 21 tahun," katanya.
Hasil penggeledahan

Sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Blitar Kota sedang menyelidiki dugaan kasus aborsi yang dilakukan, N (80), seorang mantan perawat di Kota Blitar.
Polisi sudah menggeledah rumah N di wilayah Kepanjenkidul, Kota Blitar, yang diduga menjadi tempat praktik aborsi.
Heri mengatakan, saat dilakukan penggeledahan di rumah mantan perawat tersebut, N sedang melayani pasien.
Tapi, ketika polisi datang, dugaan praktik aborsi itu baru dimulai. Polisi tidak menemukan janin di lokasi.
"Mereka baru mulai, kami hanya menemukan alat medis dan bercak darah di lokasi," ujarnya.
Untuk mendalami kasus tersebut, polisi memeriksakan pasien itu ke ahli kandungan di RSUD Mardi Waluyo.
Polisi ingin mengetahui kondisi janin di perut pasien itu.
Kini, berdasarkan keterangan ahli kandungan RSUD Mardi Waluyo, mahasiswi yang diduga merupakan pasien praktik aborsi tersebut memang sedang hamil.
Satu pasien/bulan
Mantan bidan, N (80), diduga membuka praktik aborsi sudah sekitar lima tahun. Setiap bulan, N melayani minimal satu pasien.
"Pengakuannya, dia sudah lima tahun buka praktik itu. Setiap bulan selalu ada pasien minimal satu," kata Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Kamis (28/3/2019).
Heri menuturkan N hanya mau melayani praktik aborsi untuk pasien yang usia kandungannya maksimal empat minggu.
Seperti pasien yang ikut digerebek di lokasi, usia kandungannya juga masih empat minggu.
"Sudah kami cek ke RSUD Mardi Waluyo, pasien itu memang hamil. Usia kandungannya masih empat minggu," ujarnya.
Untuk status hukum pasien, menurut Heri, juga masih dalam proses penyelidikan.
Heri juga enggan menyebutkan detail identitas pasien yang ikut digerebek di rumah mantan bidan.
"Yang jelas pasien itu masih mahasiswi, usianya sekitar 21 tahun," katanya.
Satreskrim Polres Blitar Kota terus mendalami dugaan kasus praktik aborsi yang dilakukan mantan bidan, N (80).
Kerabat pelaku
Polisi mendalami keterlibatan kerabat N, yang diduga menjadi perantara mencarikan pasien untuk N.
Saat polisi menggerebek rumah N, kerabatnya juga berada di lokasi. Kerabat N itu merupakan pasangan suami istri.
Dari keterangan N, kerabatnya itu yang menjadi perantara mengantarkan pasien ke rumah N.
Sesuai keterangan N, kerabatnya juga mendapatkan bagian dari hasil uang pelayanan aborsi.
Sekali melayani pasien, N mematok biaya Rp 5 juta. Sedangkan pembagiannya, N mendapat Rp 1,5 juta sedangkan perantara mendapat bagian Rp 3,5 juta.
(Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mantan Bidan di Blitar Buka Praktik Aborsi. Ada Mahasiswi saat Digerebek, Sebulan 1 Pasien, Tarifnya)
Dilansir dari sumber yang sama, untuk mendalami keterlibatan kerabat N, polisi akhirnya membuat surat panggilan kepada mereka.
"Kami sudah buatkan surat panggilan untuk pasangan suami istri yang masih kerabat N. Mereka ada di lokasi saat penggerebekan. Mereka kami periksa sebagai saksi," kata AKP Heri.
Dikatakan AKP Heri, sesuai keterangan N, kerabatnya juga mendapatkan bagian dari hasil uang pelayanan aborsi.
Tarif aborsi N
Sekali melayani pasien, N mematok biaya Rp 5 juta. Sedangkan pembagiannya, N mendapat Rp 1,5 juta sedangkan perantara mendapat bagian Rp 3,5 juta.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan, kerabat N juga bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami masih mendalaminya, bisa saja kerabatnya juga jadi tersangka. Saat ini status mereka masih saksi. Untuk N sendiri statusnya juga masih terlapor," ujarnya.
Selain itu, kata AKP Heri, polisi juga akan meminta keterangan saksi ahli kandungan dan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Blitar.
Ahli kandungan ini untuk melihat kondisi pasien. Sedangkan, pihak Dinkes akan dimintai keterangan soal prosedur penyelenggaraan aborsi.
"Terlapor ini memang mantan bidan. Maka itu, kami ingin minta penjelasan ke Dinkes soal prosedur penyelenggaraan aborsi," ujarnya.
Sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Blitar Kota sedang menyelidiki dugaan kasus aborsi yang dilakukan, N (80), seorang mantan bidan di Kota Blitar.
Polisi sudah menggeledah rumah N di wilayah Kepanjenkidul, Kota Blitar, yang diduga menjadi tempat praktik aborsi.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, N sedang melayani pasien. Tapi, ketika polisi datang, dugaan praktik aborsi itu baru dimulai.
Polisi tidak menemukan janin di lokasi. Polisi hanya menemukan alat medis dan bercak darah di lokasi.
Lumpuh
Selain sudah lanjut usia, N sendiri kondisinya lumpuh. N lumpuh setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
Untuk aktivitas sehari-hari, N menggunakan kursi roda.
Heri menjelaskan, N bisa dijerat pasal berlapis, yaitu soal dugaan praktik aborsi dan soal izin membuka layananan medis itu.
Dari penyelidikan, N tidak punya izin membuka layanan medis itu.
(*)