Dua Hari Ditahan, Belum Ada yang Jenguk Joko Driyono
Penyidik kasus mafia pengaturan skor resmi menahan Joko Driyono terkait kasus pengrusakan barang bukti pengaturan skor.
TRIBUNJOGJA.COM - Penyidik kasus mafia pengaturan skor resmi menahan Joko Driyono sejak Senin (25/3/2019) terkait kasus pengrusakan barang bukti pengaturan skor.
Kuasa hukum Joko Driyono Andru Bimaseta, mengungkapkan kondisi kliennya sempat syok saat mengetahui bahwa harus ditahan oleh penyidik.
Meski begitu, namun Andru mengungkapkan Joko Driyono menerima penahanan terhadap dirinya.
"Betul (syok), paling tidak dia menerima penahanannya," ujar Andru saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (26 /3/2019).
Andru menyebut sejak resmi ditahan, belum ada siapapun yang menjenguk Joko Driyono, termasuk keluarganya.
"Belum ada yang menjenguk," tambah Andru.
Baca: Jadwal Babak 8 Besar Piala Presiden 2019, Persebaya Kembali Diperkuat 4 Pemain Berlabel Timnas
Baca: Jelang Laga Persija Jakarta vs Kalteng Putra, Panpel Sediakan Tiket 23 Ribu Lembar untuk Jakmania
Seperti diketahui, Joko Driyono ditahan setelah sekitar satu bulan menyandang status tersangka.
Dirinya ditetapkan sebagai tersangka karena merusak barang bukti terkait pengaturan skor. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/2/2019).
Dirinya diduga memerintahkan tiga anak buahnya, yakni Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus dan Abdul Gofar melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.
Dia diduga memerintahkan ketiganya melakukan perusakan garis polisi atau masuk tanpa izin ke tempat yang telah disegel polisi, kemudian memerintahkan melakukan perusakan barang bukti dan pencurian mengambil laptop terkait kasus dugaan pengaturan skor. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ditahan Polisi, Joko Driyono Sempat Syok, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/03/26/ditahan-polisi-joko-driyono-sempat-syok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/joko-driyono-plt-ketua-umum-pssi.jpg)