Kementrian Perhubungan Tetapkan Tarif Ojek Online, Ini Rinciannya
Kementrian Perhubungan akhirnya menetapkan tarif ojek online yang akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2019 mendatang.
TRIBUNJOGJA.COM - Kementrian Perhubungan akhirnya menetapkan tarif ojek online yang akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2019 mendatang.
Dalam penentuan tarif ini, Kemenhub membelakukan tarif batas bawah dan tarif batas atas.
Untuk tarif batas bawah terendah ditetapkan sebesar Rp 1.850 per km dan tarif batas atas tertinggi ditetapkan sebesar Rp 2.600 per km.
Baca: Donegal Airport Irlandia jadi Bandara dengan Landasan Terindah di Dunia
Sementara biaya jasa minimal untuk rute sejauh 4 km akan dikenai biaya pada rentang Rp 8.000 - Rp 10.000.
Tarif-tarif ojek online ini terbagi menjadi tiga zona, dan tarif terendah ditetapkan di Zona 1.
Zona 1 meliputi Jawa, Sumatera dan Bali, selain Jabodetabek tarif batas bawah sebesar Rp 1.850 per km dan tarif batas atas sebesar Rp 2.300 per km.
Baca: Pengelola Buat Surat Edaran Kenaikan Tarif Sewa Kios, Pedagang di XT Square : Seperti Surat Anak SD
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp 2.000 per km dan tarif batas atas sebesar Rp 2.500 per km.
Zona III yakni wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua tarif batas bawah ditetapkan sebesar Rp 2.100 per km dan tarif batas atas sebesar Rp 2.600 per km.
"Biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer. Biayanya direntang Rp 8.000 - Rp10.000. Kalau masyarakat naik ojek online di bawah 4 km ini biayanya sama," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setyadi, di Gedung Karsa, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019).(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kemenhub: Tarif Ojek Online Rp 1.850 sampai Rp 2.600 Per Kilometer, http://jakarta.tribunnews.com/2019/03/25/kemenhub-tarif-ojek-online-rp-1850-sampai-rp-2600-per-kilometer.