Yogyakarta
Jalin Kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Sleman, Pemkab Kulon Progo Siap Wujudkan UHC
Kerjasama ini sebagai payung hukum untuk penambahan pendaftaran penduduk dalam kepesertaan Program JKN-KIS yang didaftarkan Pemkab Kulon Progo.
Penulis: Noristera Pawestri | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Noristera Pawestri
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - BPJS Kesehatan Cabang Sleman menjalin perjanjian kerjasama kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman Galih Ajungsari dengan Plh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Ananta Kogam Dwi Korawan.
Kerjasama ini menyepakati adanya perubahan pada beberapa ketentuan dalam perjanjian kerjasama yang tertuang pada beberapa pasal.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman Galih Ajungsari mengatakan, perjanjian kerjasama ini sebagai payung hukum untuk penambahan pendaftaran penduduk Kabupaten Kulon Progo dalam kepesertaan Program JKN-KIS yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.
"Semula hanya 37 ribu jiwa, kini ditambah 22 ribu jiwa sehingga sekarang menjadi 59 ribu jiwa,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjogja.com, Rabu (20/3/2019).
Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Kulon Progo untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) pada April 2019 dengan target pencapaian 96% dari jumlah penduduk.
"Hingga saat ini kepesertaan BPJS di Kabupaten Kulon Progo mencapai 91.29 persen," jelasnya.
Lebih lanjut Galih menjelaskan, peserta yang didaftarkan tersebut berdasarkan data pada Master File Kepesertaan BPJS Kesehatan sampai dengan 11 Maret 2019.
Baca: Pemkab Kulon Progo Tambahkan 21.000 Warga Miskin Dalam PBI BPJS Kesehatan
Hal lain yang diatur dalam perubahan tersebut antara lain tentang kewajiban pemerintah kabupaten untuk mendaftarakan bayi lahir dari ibu kandung yang telah terdaftar sebagai peserta penduduk yang didasarkan pada permintaan pemerintah daerah kepada BPJS Kesehatan.
“Peserta yang didaftarkan oleh Pemkab Kulon Progo adalah beserta seluruh anggota keluarganya, namun dikecualikan bagi yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan segmen peserta lainnya sesuai dengan ketentuan," lanjutnya.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berkomitmen memberikan kepastian penjaminan pelayanan kesehatan terhadap penduduknya dalam program JKN-KIS.
Sehingga kesejahteraan masyarakat dibidang kesehatan dapat lebih meningkat. (*)