Kriminalitas
Kedapatan 'Nyabu', Sopir Bus dan Sales di Magelang ini Terciduk Polisi
Sopir bus mengaku menggunakan sabu untuk mendongkrak stamina saat menyetir kendaraan bus.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto menunjukkan barang bukti sabu yang disalahgunakan oleh tersangka RK dan IA dalam giat ungkap kasus narkoba di Mapolres Magelang, Minggu (17/3/2019).
Sedangkan tersangka IA sendiri berprofesi sebagai sales sparepart sepeda motor.
Eko mengatakan, kedua tersangka ditangkap dalam kurun waktu tujuh hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Kami amankan kedua tersangka, dan kami telusuri dari mana mereka mendapatkan barang terlarang tersebut," ujar Eko.(*)