Kriminal

Tiga Pengedar dan Penyalahguna Sabu dan Tembakau Gorila di Kota Magelang Dibekuk

Mereka diamankan pada 8 Februrari 2019 lalu, berawal dari tersangka AS yang tertangkap di rumahnya di Kampung Tejosari, Magersari, Magelang Selatan.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Wakapolres Magelang Kota, Kompol Khamami, menunjukkan barang bukti berupa sabu dan tembakau gorilla yang diedarkan dan digunakan oleh tersangka, dalam ungkap kasus di Mapolres Magelang Kota, Rabu (13/3/2019). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Jajaran Kepolisian Resort Magelang Kota berhasil membekuk tiga orang pengedar dan penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau gorila di Kota Magelang.

Wakapolres Magelang Kota, Kompol Khamami, mengatakan, pelaku yang tertangkap yakni AS alias Ambrut, (31), warga Kampung Kiringan, Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan; MAI (28), warga Dusun Kwancen, Desa Bandongan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.

Dari AS, petugas menemukan satu bungkus plastik kilp kecil berisi sabu seberat 0,41 gram

. Sementara itu dari tersangka MAI, polisi menemukan barang bukti plastik kemasan bekas narkotika, juga pipet yang masih tersisa sabu-sabu.

Baca: Penumpang Lion Air Tertangkap Bawa Sabu 1 Kg dari Medan ke Denpasar

"Mereka tertangkap atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," ujar Khamami, Rabu (13/3/2019), dalam ungkap kasus narkoba di Mapolres Magelang Kota.

Khamami mengatakan, kedua tersangka mendapatkan barang terlarang tersebut dari AN alias Jolo (26), warga Kampung Paten Jurang, Rejowinangun Utara, Magelang Tengah.

Barang bukti yang diamankan darinya adalah tujuh plastik klip kecil sabu seberat 4,47 gram, dan satu plastik klip tembakau gorila sebesar 0,42 gram.

"Saudara AN ini menyediakan sabu dan kedua tersangka, AS dan MAI ini sebagai pemakai mendapatkan sabu-sabu dari yang bersangkutan, AN," katanya.

Mereka diamankan pada 8 Februrari 2019 lalu, berawal dari tersangka AS yang tertangkap di rumahnya di Kampung Tejosari, Magersari, Magelang Selatan.

Saat digeledah, petugas menemukan barang terlarang tersebut di kamar mandi.

Baca: Vokalis Zivilia Ditangkap Saat Bungkus Sabu Seberat 9,5 Kilogram dan Ekstasi 24 Ribu Butir

Dari pengakuan AS, barang tersebut didapatkannya dari AN alias Jolo.

Petugas langsung menyatroni rumah pelaku di Paten Jurang dan menemukan sejumlah plastik sabu disembunyikan di dalam kamarnya.

MAI yang terakhir ditangkap di rumahnya.

"Penangkapan ketiganya ini merupakan satu rangkaian," kata Khamami.

Dalam pengakuannya, AN alias Jolo menjual barang tersebut sekali.

Pria yang tak memiliki pekerjaan ini sebelumnya juga menggunakan sabu.

Tembakau gorila sendiri didapatkannya dari membeli melalui instagram.

"Saya dapat tembakau ini dari instagram via online, dan pengiriman melalui paket kurir. Tembakau ini dipakai sendiri. Sabu pernah gunakan. Saya kenal dengan AS setengah tahun, saling kenal karena tetangga," katanya.

Baca: Polisi Tangkap Tiga Pemakai Ganja dan Sabu di Kota Magelang, Tersangka Simpan Biji Ganja di Sakunya

Sementara itu, pelaku, MAI, mengatakan dirinya mendapatkan sabu dari tersangka AN atau Jolo.

Pria yang bekerja di pelayaran tersebut sudah dua kali memakai barang terlarang tersebut.

Diketahui, MAI juga pernah dipenjara karena kasus perkelahian tahun 2011 lalu di Kota Magelang.

"Kerja di kapal empat tahun, dulu pelayaran, baru dua kali makai, selama cuti kemarin," katanya.

Khamami mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda.

Untuk AN atau Jolo sendiri dikenakan pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara untuk MAI dan AS dikenakan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved