Nasional
Gaji Aparatur Desa Naik, Pengamat Minta Kutipan Liar Dihapuskan
Gaji Aparatur Desa Naik, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta, Nikolaus Loy Minta Kutipan Liar Dihapuskan
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah secara resmi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Dalam aturan tersebut seperti dikutip dari Kompas.com menyebutkan bahwa, baik kepala desa, sekretaris desa maupun perangkat desa akan mendapatkan penghasilan tetap (siltap) yang masing-masing setara bahkan lebih besar dari gaji pokok PNS golongan IIA.
Untuk kepala desa akan mendapatkan paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok PNS golongan IIA, sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420,00 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan IIA, sementara bagi perangkat desa lainnya paling sedikit berpenghasilan Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok PNS golongan IIA.
Baca: Sah Gaji Perangkat Desa Setara PNS Golongan II A, Presidenn Jokowi Tandatangani PP
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta, Nikolaus Loy mengatakan, diresmikannya aturan tersebut pastinya akan menimbulkan sejumlah persepsi di antara masyarakat, terlebih menjelang Pilpres 2019.
Ia mengatakan, dari segi waktu diresmikannya kebijakan tersebut sebagian orang tentu akan berpendapat bahwa penetapan itu cenderung politis dan menguntungkan petahana.
Baca: Kabupaten Gunungkidul Raih Penghargaan dari Ombudsman
"Meskipun dalam kenyataannya bahwa gaji aparatur desa itu memang kecil dan membutuhkan peningkatan, tapi waktu penetapannya jadi dituduh sebagai alat politik untuk menarik dukungan suara," kata Nikolaus kepada Tribun Jogja, Selasa (12/3/2019).
Dilanjutkannya, korelasi antara ditetapkannya aturan ini yang diklaim akan selaras dengan peningkatan pelayanan kepada publik belum tentu tercapai.
Untuk itu, Ia menganggap perlu adanya sistem pengawasan yang ketat dan mekanisme yang baik untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. (jsf)