Sleman
Begini Ketentuan Keluarga yang Masuk PKH dan Penerima BPNT
Ketika keluarga miskin memiliki salah satu komponen ada ibu hamil, lansia, disabilitas ataupun anak yang sedang sekolah maka dia akan mendapatkan PKH.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kami masuk keluarga miskin tahun 2017 dapat bantuan Raskin, sekarang tidak dapat. Bantuan PKH juga tidak ada, padahal penerima PKH banyak yang mampu.
+628180405XXXX
Terimakasih atas pertanyaannya.
Untuk penerima Raskin, yang sekarang bernama Bantuan Pangan Non Tunai sendiri diberikan berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang sudah terdaftar, ketika keluarga masuk dalam BDT maka keluarga tersebut akan mendapatkan BPNT.
Akan tetapi, ketika keluarga tersebut tidak masuk dalam data BDT (dianggap sudah mampu) maka tidak bisa menerima bantuan BPNT.
Kita di Dinas Sosial memiliki pendamping untuk BPNT dan PKH.
Baca: Lebihi Target, Dinsos Sleman Sebut Ada 412 E-Warung yang Beroperasi
Sedangkan untuk Program Keluarga Harapan (PHK) sendiri berbeda dengan BPNT, meskipun keduanya merupakan bantuan sosial. Belum tentu orang yang mendapatkan BPNT masuk ke dalam PKH, sedangkan untuk keluarga yang sudah masuk ke dalam PKH diusahakan akan menerima BPNT.
Untuk PKH sendiri ada komponen tertentu yang harus dipenuhi.
Ketika keluarga miskin memiliki salah satu komponen ada ibu hamil, lansia, disabilitas ataupun anak yang sedang sekolah maka dia akan mendapatkan PKH.
Baca: 77 Keluarga Telah Terlayani oleh Dinsos Sleman Lewat LASAMBA
Untuk besaran masing-masing komponen tersebut juga tidak sama. Ketika di keluarga tersebut, contohnya ada yang lansia dan anak sekolah, maka dia mendapatkan bantuan nominal sesuai dengan bantuan untuk lansia ditambah dengan nominal untuk anak yang sedang bersekolah. Kalau yang jatah bantuan keluarga yang pasti sama rata 510 ribu.
Sri Murni Rahayu
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman
(TRIBUNJOGJA.COM)