Fakta Mengejutkan Kasus Narkoba Zul 'Zivilia' : Jaringan Internasional Hingga Terancam Hukuman Mati
Polisi menyebut bahwa Zul tak hanya sebagai pengguna namun ia juga diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika kelas berat
Fakta Mengejutkan Kasus Narkoba Zul 'Zivilia' : Jaringan Internasional Hingga Terancam Hukuman Mati
TRIBUNJOGJA.com, JAKARTA - Vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul (37) ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Ia ditangkap di apartemen Gading River View, kawasan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (1/3/2019).
Yang mengejutkan, polisi menyebut bahwa Zul tak hanya sebagai pengguna namun ia juga diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika kelas berat.

Berikut fakta-fakta kasus narkoba yang menjerat Zul "Zivilia" yang dirangkum Kompas.com:
1. Ditangkap saat mengemas narkoba
Saat pengkapan, Zul tak sendiri. Ia ditangkap bersama tiga rekannya, yakni Rian, Andu, dan D.
Ketika ditangkap, Zul kedapatan sedang menimbang sabu dan memasukkannya ke dalam sejumlah plastik klip. Diduga mereka sedang membuat paket narkoba.
Vokalis Band Zivilia Tersandung Kasus Sabu, Ditangkap Polisi Sejak Akhir Bulan Lalu
Vokalis Zivilia Ditangkap Saat Bungkus Sabu Seberat 9,5 Kilogram dan Ekstasi 24 Ribu Butir
Penangkapan pelantun lagu "Aishiteru" ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka lainnya pada 28 Februari 2019 lalu.
2. Karena utang budi
Kepada polisi, Zul mengaku menjadi pengedar lantaran faktor ekonomi dan memiliki utang budi kepada temannya yang merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba.
"(Menjadi pengedar) Karena alasan ekonomi. Dia merasa utang budi sama Rian (tersangka lainnya)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Zul juga mengaku baru dua kali mengedarkan barang haram tersebut, yakni pada 2018 dan tahun ini.
3. Terancam hukuman mati
Polisi mengatakan, Zul terancam hukuman mati karena barang bukti yang disita darinya tak sedikit. Pria kelahiran Kendari, Sulawesi Tenggara ini, kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi.
"Dengan barang bukti ini, yang bersangkutan (Zul) bersama rekan-rekannya terancam maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun, tergantung perannya," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan di Mapolda Metro Jaya.