Penyebab Ditangkapnya Dosen UNJ Robertus Robet Menurut Polri
Aktivis HAM sekaligus dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet ditangkap polisi pada Kamis (7/3/2019) dini hari.
Tayang:
Editor:
Mona Kriesdinar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan terkait penangkapan tersebut.
"Pukul 00.30 telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis pagi.
Menurut Dedi, Robet ditangkap karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di depan Monumen Nasional (Monas), beberapa waktu lalu.
Ia dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. (*)
---
Berita ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Penjelasan Polri soal Penangkapan Dosen UNJ Robertus Robet
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/tahanan-borgol-penjara_20170201_092452.jpg)