Tujuh Fakta Soal Penangkapan Sandy Tumiwa karena Kasus Narkoba

Berikut 7 fakta soal penangkapan Sandy Tumiwa karena narkoba. Ia ditangkap di salah satu hotel di Jakarta bersama seorang temannya

Penulis: say | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU FIRMANSYAH dan Menda Clara Florencia/Grid.ID
Sandy Tumiwa dan barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu 

Tujuh Fakta Soal Penangkapan Sandy Tumiwa karena Kasus Narkoba

TRIBUNJOGJA.COM - Aktor Sandy Tumiwa diciduk aparat kepolisian karena mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (1/3/2019).

Ia ditangkap di salah satu hotel di Jakarta bersama seorang temannya.

Berikut 7 fakta soal penangkapan Sandy Tumiwa karena narkoba.

Baca: Pendeta yang Klaim Bisa Bangkitkan Orang Mati Digugat Pengelola Makam

1. Ditangkap Saat Baru Saja Menghisap Sabu

Mantan suami pesinetron Tessa Kaunang itu ditangkap aparat Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove, Jakarta Pusat pada Jumat (1/3/2019) pukul 02.30 WIB.

Ia ditangkap bersama seorang rekannya yang berinisial MA.

Menurut pengakuan yang bersangkutan, MA adalah manajer Sandy Tumiwa.

Saat itu, Sandy sedang duduk dan masih terdapat sisa sabu seberat 0,24 gram.

2. Positif Menggunakan Narkoba

Dari hasil tes urine terhadap Sandy Tumiwa, ia terbukti positif mengkonsumsi narkoba.

3. Barang Bukti

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa bong, aluminium foil, serta perlengkapan lain untuk menghisap sabu-sabu.

Baca: 5 Wisata Alam Kulon Progo Paling Ngehits, Sweet Escape di Akhir Pekan

4. Pesan Narkoba Dua Hari Sekali

Menurut keterangan pihak kepolisian, Sandy Tumiwa aktif memesan narkoba dalam waktu lebih kurang satu tahun terakhir.

Ia pesan sabu-sabu dua hari sekali seberat 0,5 gram.

5. Terancam Hukuman Penjara Minimal Empat Tahun

Aktor 37 tahun ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena dinyatakan melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 UU tentang narkotika No. 35 tahun 2009.

Ia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

6. Sandy Suami yang Baik

Kabar penangkapan Sandy Tumiwa karena narkoba membuat syok pihak keluarga.

Menurut pengakuan Vivi Paris, istri Sandy, selama ini suaminya baik-baik saja dan tidak terlihat sebagai pecandu narkoba.

"Selama ini enggak ada yang mencurigakan, semua baik-baik saja ya. Dia (Sandy) juga sibuk kerja dan syuting untuk film. Bagi aku, ya Sandy adalah sosok suami yang baik," kata Vivi pada Warta Kota, Sabtu (2/3/2019).

Baca: Rekomendasi 5 Warung Soto Enak di Yogyakarta

Saat tahu tentang penangkapan Sandy, Vivi mengaku syok.

"Selama sembilan bulan nikah enggak pernah lah saya temuin narkoba. Saya tahu dia (Sandy) kayak gimana. Tapi pas tahu begini saya syok sih pasti dan tidak menyangka," ujar Vivi.

Ia pun mengaku sedikit kecewa dengan Sandy.

"Kecewa sih ada. Cuman ya balik lagi, Sandy suami saya," kata Vivi.

7. Sebelumnya Pernah Dipenjara

Ini bukan kali pertama bagi Sandy harus mendekam di penjara.

Pada tahun 2016 lalu, Sandy Tumiwa harus merasakan dinginnya balik jeruji besi karena terbukti bersalah atas kasus investasi bodong.

Sandy Tumiwa divonis bersalah pada Selasa (5/4/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dihukum penjara 2 tahun.

Namun kala itu, Sandy telah ditahan selama lima bulan dan sisa hukumannya masih 18 bulan. (say/Tribunnews.com/Kompas. com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved