Nasional

Delapan Daerah Ditolak Jadi Daerah Otonomi Khusus

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan 8 daerah yang mengajukan otonomi khusus.

Tayang:
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Hari Susmayanti
Ist
Logo Pemda DIY 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan 8 daerah yang mengajukan otonomi khusus.

Hal ini karena persoalan menjadi daerah otonomi khusus bukan sesederhana yang diinginkan dan bukan melulu persoalan dana.

“Ada banyak yang mengajukan, 8 daerah kami tolak. Permasalahan daerah otonomi khusus bukan sesimpel memiliki kewenangan yang lebih besar untuk mengatur daerahnya. Termasuk, penafsiran mendapat dana besar
dari pusat ini juga salah,” ujar Dirjen Otonomi daerah (Otda) Kemendagri Soni Sumarsono dalam acara Forum Desentralisasi Asimetris Indonesia (Fordasi) di Hotel Melia Purosani, Kamis (28/2/2019).

Baca: TNI AU Bakal Tambah Tenaga Medis, Fokus Sebar ke Daerah Timur Indonesia

Delapan daerah yang ditolak pengusulannya untuk menjadi daerah otonomi khusus antara lain adalah Batam, Bali, Tidore, Surakarta, Parahyangan, Kalimantan Timur, Riau, dan Sumatera Utara.

Dia menyebutkan, konsekuensi menjadi daerah dengan otonomi khusus ini pun sangat banyak.

“Jadi bukan persoalan mendapat dana yang besar, daerah otonomi khusus itu ada urusan khusus. Background khusus seperti Yogyakarta Istimewa karena memiliki sejarah dan pertumbuhan kebudayaan Jawa, seperti
halnya Aceh,” urainya.

Dia menyebutkan, daerah dengan otonomi khusus di antaranya adalah Papua, Papua Barat, Aceh, DIY, dan DKI Jakarta.

Baca: Tekan Angka Bunuh Diri, DPRD Gunungkidul Usul Pemkab Dirikan Panti Jompo

Menurutnya, lima daerah dengan otonomi khusus ini punya background spesifik dan urusan khusus dengan pemerintah pusat.

Dia menjelaskan, untuk Bali sebenarnya bisa menjadi daerah khusus, misalnya dengan urusan spesial di bidang pariwisata. Namun, karena belum ada, maka usulan untuk otonomi khusus ini pun ditolak.

DKI diberi otonomi khusus, karena ada spesial treatment di sana. Beberapa hal seperti aspek pertanahan di Aceh, Yogya dengan Sultan Ground dan Paku Alaman Ground pun juga sangat khusus aturannya.

Baca: Bonus Timnas U-22 - Jokowi Beri Rp 200 Juta, Imam Nahrawi Beri Rp 65 Juta

Khusus untuk DIY, memang perlu pemetaan wilayah yang masuk dalam tanah-tanah SG dan PAG.

“Harus diperjelas dalam tata ruang wilayah. Hal ini dilakukan dengan inventarisasi dan memang memerlukan waktu,” ujarnya.

Lima daerah dengan otonomi khusus ini, ujarnya, juga mengacu pada perlunya kecepatan waktu untuk penanganan oleh pemerintah pusat.

Seperti Papua kondisinya jauh tertinggal dan perlu respon cepat dan khusus dari pemerintah.

“Yogya, daerah engker kota budaya, induk kultural Jawa berkembang di sini. Maka perlu respon lebih cepat,” jelasnya. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
Live
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved